Bantahan Polri Disebut Tebang Pilih Kasus Pelanggaran Kampanye Slamet Maarif
Merdeka.com - Polri membantah adanya tebang pilih dalam menindak, dan menjadikan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, polisi bergerak sesuai fakta hukum dalam penegakannya.
"Jadi kita tidak mengandai-andai suatu peristiwa pidana, basic-nya adalah suatu fakta hukum yang dilaporkan dalam hal ini Bawaslu melaporkan. Artinya, dilengkapi fakta karena ranahnya pemilu bawaslu dalam hal ini jadi leading sector," kata Dedi di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).
Menurut Dedi, sesuai dengan laporan Bawaslu, alasan Slamet dijadikan tersangka karena yang bersangkutan melanggar jadwal kampanye, dan juga materi kampanye yang dibawakannya saat agenda tabligh akbar.
"Jadi Bawaslu telah melakukan assessment, analisa terhadap bentuk pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ketua PA 212 di Surakarta itu ya," jelas jenderal bintang satu ini.
Dedi menegaskan, kepolisian melalui Polda setempat tidak akan berdiri sendiri dalam melakukan penindakan, melalui koordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu atau Gakumdu.
"Proses pemeriksaan akan diverifikasi kembali sesuai dengan fakta diajukan oleh Bawaslu menyangkut masalah dan bentuk pelanggaran pemilu dilakukan," terang Dedi.
Saat ini diketahui, penyidikan Slamet Maarif telah diteruskan ke Polda Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan pertimbangan berbagai aspek penyidik yang memahami di lapangan. Seperti, aspek keamanan, aspek efektifitas dan efisiensi pekerjaan, secara teknis.
"Pemeriksaan yang bersangkutan, sedianya dilakukan Rabu tapi diundur jadi Senin. Itu permintaan pengacaranya, dan tetap kita layani," Dedi menyudahi.
Reporter: Muhammad Radityo
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan
Polri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaEnam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaKisah Bintara Polri ini Bikin Jenderal Tersentuh, Saat Pendidikan Ayah Wafat, Ibunya Tak Bisa Hadiri Pelantikan
Momen Bintara Polri tak didampingi orang tua saat pelantikan menuai perhatian dari Kapolda Kaltara.
Baca Selengkapnya