Polri Buka Ruang bagi Masyarakat Bersaksi di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Ruang untuk siapa pun yang ingin membantu atau pun bersaksi terbuka lebar dalam kasus unlawful killing.
Polri masih mengusut kasus unlawful killing tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek yang melibatkan tiga anggota polisi sebagai tersangkanya. Ruang untuk siapa pun yang ingin membantu atau pun bersaksi terbuka lebar.
"Kita juga masih membuka ruang bagi siapa pun yang ingin memberikan keterangan. Jadi banyak yang memberikan komentar dan keterangan, memberikan petunjuk, surat," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4).
Ahmad menegaskan, pihaknya mengacu pada Pasal 184 Kuhap tentang alat bukti yang sah ada lima, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Artinya siapa pun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini kami terbuka, tetap aturan dan dasarnya UU, jadi bukan yang komentar liar atau pun memberikan komentar yang tidak bertanggung jawab, tapi memberikan masukan," jelas dia.
Bagi siapa pun yang ingin membantu, maka peranannya jelas memberikan petunjuk, memberikan keterangan, atau sifatnya informasi dari ahli. Termasuk pihak dari lembaga negara lainnya.
"Jadi siapa pun, lembaga apapun, yang memberi rekomendasi, dia tidak lari dari aturan perundang-undangan yang ada. Sekali lagi, Polri buka diri siapa pun yang ingin melibatkan diri, tetapi sesuai dengan koridor-koridor dan aturan-aturan yang berlaku. Apakah itu saran, masukan, apakah petunjuk, kita tampung," Ahmad menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Polisi Tetapkan 3 Personel Polda Metro Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI
Survei SMRC: Pendukung Anies Cenderung Menolak Pembubaran FPI
Survei SMRC: 59 Persen Masyarakat Setuju FPI Dibubarkan
Komnas HAM Sebut Kematian Polisi Penembak Laskar FPI Tak Ganggu Konstruksi Peristiwa
Mantan Pengurus Jelaskan Tugas Divisi Jihad FPI, Tak Terkait Aksi Terorisme