Polri belum jadwalkan pemanggilan terhadap Bambang Widjojanto
"Bisa jadi minggu ini atau paling tidak awal Februari baru kita panggil," kata Rikwanto.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri belum mengagendakan pemanggilan lanjutan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Bambang ditetapkan tersangka kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kota Waringinbarat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.
"Bisa jadi minggu ini atau paling tidak awal Februari baru kita panggil," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1).
Menurut Rikwanto, saat ini penyidik masih berupaya melengkapi berkas kasus Bambang. Dia menegaskan, dalam waktu dekat akan segera kembali memanggil pimpinan KPK non-aktif tersebut.
"Perkembangan kasus penyidik masih memeriksa pemberkasan, kalau pasalnya cukup dan buktinya cukup tidak ada alasan penyidik menunda ke kejaksaan," ujar dia.
Masih menurutnya, dalam laporan tersebut Bambang dikenakan pasal 244 Juncto 55, dengan ancaman tujuh tahun penjara. "Pasalnya 244 juncto 55 sudah jelas ancamannya itu tujuh tahun," imbuhnya.
Rikwanto mengatakan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Namun dalam penanganan suatu perkara keterangan saksi bersifat tertutup maka inisial para saksi tersebut tak bisa disebutkannya.
"Pemeriksaan saksi sudah lebih dari lima orang, nama-namanya enggak usah lah," kata dia.
Baca juga:
Imam Prasodjo: BW punya moral sehingga mundur dari pimpinan KPK
Komnas HAM: Kami ingin lihat apakah Polri abouse of power
Kasus Bambang, Komnas HAM panggil Wakapolri dan Kabareskrim besok
Sebut Jokowi lengser hitungan bulan, Effendi dinilai berhalusinasi
Tak cuma BW, Komnas HAM juga usut kriminalisasi Abraham Samad cs
Komnas HAM akan datangi Wakapolri-Kabareskrim bila tolak panggilan