Polresta Bogor Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Dhoni Erwando mengatakan, dua orang yang diamankan merupakan seorang muncikari dan satu lainnya bertindak sebagai penyedia tempat.
Polresta Bogor Kota menangkap dua muncikari yang menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur secara daring (online). Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Dhoni Erwando mengatakan, dua orang yang diamankan merupakan seorang muncikari dan satu lainnya bertindak sebagai penyedia tempat.
"Perempuan yang dijajakan sebagai PSK, rata-rata masih di bawah 17 tahun. Kami kami kenakan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya dalam keterangan persnya, Senin (12/4).
Dia mengungkapkan, untuk sekali kencan, muncikari itu menawarkan harga Rp 700 ribu. Dari uang tersebut, kemudian muncikari mengambil Rp 200 ribu dan Rp 500 ribu lainnya untuk PSK yang dijajakan.
"Untuk korban juga kita amankan tiga orang wanita yang memang saat itu (penangkapan) dipersiapkan di sana kemudian juga tersangka dua orang," tutup Dhoni.
Baca juga:
Polisi Bongkar 6 Kasus Prostitusi di Mataram, 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Gerebek Wisma di Palangka Raya, Polisi Amankan 2 Pelaku Prostitusi Anak Lewat Michat
Polisi Tangkap Muncikari PSK Asal Uzbekistan di Bali
Dijanjikan Pekerjaan, Pelajar Kelas 5 SD dari Daerah Dijadikan PSK Online di Jakut
6 Anak di Bawah Umur Jadi PSK, Begini Kronologi Penggerebekan Prostitusi di Blitar