Polres Tulungagung Tegaskan Larangan SOTR Ramadhan 2026, Jaga Ketertiban Lalu Lintas
Satlantas Polres Tulungagung mengimbau masyarakat tidak menggelar Larangan SOTR Ramadhan 2026 karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Simak detail imbauan ini demi Ramadhan yang kondusif.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung, Jawa Timur, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak menggelar kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 2026. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di wilayah tersebut.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, menyatakan bahwa aktivitas SOTR kerap menimbulkan berbagai masalah. Permasalahan tersebut meliputi kepadatan lalu lintas, aksi kebut-kebutan, dan potensi tinggi terjadinya kecelakaan.
Selain itu, kegiatan SOTR yang disertai dengan modifikasi kendaraan menggunakan sound system tambahan juga dianggap melanggar ketentuan spesifikasi teknis kendaraan. Oleh karena itu, Polres Tulungagung berupaya mencegah potensi gangguan ini sejak dini.
Potensi Gangguan dan Pelanggaran Lalu Lintas Akibat SOTR
AKP Taufik Nabila menjelaskan bahwa kegiatan SOTR memiliki risiko besar mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan. Konvoi kendaraan yang tidak tertib seringkali memicu kepadatan dan aksi ugal-ugalan di jalan raya.
Lebih lanjut, ia menyoroti penggunaan sound system tambahan pada kendaraan yang digunakan untuk SOTR, yang secara jelas melanggar peraturan lalu lintas. Modifikasi semacam ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan dan dapat dikenakan sanksi.
Polres Tulungagung menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Menjaga ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab bersama, terutama di bulan suci Ramadhan.
Aturan Berlalu Lintas Saat Ngabuburit dan Larangan Knalpot Brong
Selain SOTR, Satlantas Polres Tulungagung juga meminta masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas saat kegiatan ngabuburit atau berburu takjil. Volume kendaraan cenderung meningkat signifikan menjelang waktu berbuka puasa.
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan helm dan mematuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan. Kepadatan arus kendaraan saat ngabuburit menuntut kewaspadaan ekstra dari setiap pengendara.
Polres Tulungagung juga secara tegas melarang konvoi kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Larangan ini berlaku baik pada malam hari maupun menjelang malam takbiran, karena berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat dan memicu gesekan antar kelompok.
Status Imbauan dan Harapan Polres Tulungagung
AKP Taufik Nabila mengungkapkan bahwa imbauan ini saat ini masih bersifat preventif, sebagai langkah pencegahan awal. Pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Polda Jawa Timur dan Kapolres Tulungagung terkait langkah berikutnya.
Polres Tulungagung juga telah mengajukan usulan larangan SOTR secara resmi kepada pemerintah daerah setempat. Saat ini, mereka masih menunggu persetujuan dari Bupati Tulungagung untuk memberlakukan larangan tersebut.
"Kami berharap masyarakat dapat menjaga ketertiban dan saling menghormati selama Ramadhan agar situasi tetap aman dan kondusif," ujar Taufik. Kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk menciptakan suasana Ramadhan yang damai.
Sumber: AntaraNews