Polres Rokan Hulu amankan 13 ton pupuk subsidi diduga ilegal
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AHH (28).
Anggota Kepolisian Resor Rokan Hulu, berhasil mengamankan sebanyak 265 karung atau setara 13 ton pupuk bersubsidi diduga ilegal di Dusun Kota Bangun, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 13.250 kilogram pupuk bersubsidi yang dijual tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (23/12).
Menurut Guntur, pengungkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Rohul pada Selasa dini hari lalu (21/12) itu, berawal saat petugas mendapatkan informasi dari Sat Intelkam, terkait aktivitas pupuk tersebut.
"Informasi itu berisikan tentang adanya aktivitas bongkar muat ribuan kilogram pupuk berbagai jenis yang dilakukan tidak sesuai peruntukannya," ungkap Guntur.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi jual beli secara ilegal tersebut. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AHH (28).
"AHH diduga merupakan pemilik usaha jual beli pupuk bersubsidi itu," jelasnya.
Dari pemeriksaan barang bukti, lanjut Guntur, diketahui bahwa 265 karung pupuk itu terdiri dari 160 karung pupuk jenis NPK Phonska dan 88 karung jenis Urea serta 17 lainnya jenis ZA.
"Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Guntur.
Baca juga:
Arifin Tasrif lengser, Rini tunjuk Aas Asikin jadi Bos BUMN Pupuk
Jokowi resmikan pabrik pupuk terbesar se-Asia Tenggara di Kaltim
17 Tahun berhenti, kereta api pupuk di Cilacap kembali diaktifkan
Anggota TNI gagalkan penyelundup pupuk bersubsidi
Kabareskrim sebut pengedar pupuk oplosan ke petani sudah diringkus
Tender dihapus, Mentan klaim pengadaan pupuk jadi tepat sasaran
Bangun pabrik baru, Pupuk Indonesia raih pinjaman Rp 3,2 T dari BNI