Polres Metro Tangerang Gagalkan Peredaran Ganja Lebih dari 1 Kg, Selamatkan Ribuan Jiwa
Polres Metro Tangerang berhasil gagalkan peredaran ganja seberat lebih dari 1 kg di wilayah Tangerang, menyelamatkan 1.051 jiwa dari bahaya narkotika. Simak detail pengungkapannya!
Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat lebih dari 1 kilogram. Keberhasilan ini menyelamatkan setidaknya 1.051 jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (28/5) sekitar pukul 01.30 WIB di depan Perumahan Victoria Park Residence Karawaci, Kota Tangerang. Petugas kemudian mengembangkan kasus ke rumah kontrakan tersangka di Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Pengungkapan kasus peredaran ganja ini bermula dari operasi cipta kondisi JAGA JAKARTA+ yang rutin dilakukan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Saat patroli berlangsung di depan Perumahan Victoria Park Residence Karawaci, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor. Pria berinisial S (40 tahun) tersebut terlihat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan petugas kepolisian.
Setelah berhasil dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempang tersangka S. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sembilan linting ganja siap pakai dan delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi coklat. Berat awal total ganja yang ditemukan pada tersangka S adalah sekitar 40 gram lebih.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi penangkapan, petugas segera melakukan pengembangan kasus. Tim bergerak cepat menuju rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Pengembangan ini menjadi kunci untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar.
Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan barang bukti penting berupa satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram. Selain itu, sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkotika siap edar juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Modus Operandi Pelaku dan Ancaman Hukumannya
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam peredaran ganja ini. Tersangka mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali kepada para pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Jauhari. Pernyataan ini menegaskan bahwa kegiatan patroli rutin sangat efektif dalam mencegah kejahatan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperbarui regulasi terkait narkotika.
Ancaman hukuman untuk tersangka tidak main-main, mulai dari pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika.
Peran Aktif Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, secara tegas menyatakan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkotika. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya ini.
“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres. Himbauan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara polisi dan masyarakat.
Kapolres juga mengapresiasi kesigapan personel yang berhasil mengungkap kasus ini berkat patroli malam yang rutin dilakukan. Selain itu, masyarakat diajak untuk tidak ragu dan takut dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan cepat dari masyarakat dapat membantu kepolisian bertindak sedini mungkin.
“Jangan ragu dan takut, segera laporkan agar kami bisa segera tangkap dan peredaran narkotika bisa dicegah sedini mungkin,” tambahnya. Dengan demikian, upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh, demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews