Polres Kolaka Buru Pemasok Sabu Berinisial A Usai Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkotika
Satresnarkoba Polres Kolaka terus memburu pemasok sabu berinisial A setelah berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga H (46) yang diduga mengedarkan narkotika di Kolaka, Sulawesi Tenggara, membuat pembaca penasaran akan kelanjutan kasus Pemasok Sabu K
Polres Kolaka tengah gencar memburu seorang pemasok sabu berinisial A, menyusul penangkapan seorang ibu rumah tangga H (46) di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Penangkapan ini terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan H beserta puluhan paket sabu siap edar pada Jumat (22/5) malam.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui program "SAHABAT POLRI" yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba bergerak cepat mengidentifikasi lokasi transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh pelaku. Lokasi penangkapan berada di kediaman H, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan keterlibatan H dalam jaringan peredaran narkotika. Pengejaran terhadap A kini menjadi fokus utama untuk membongkar tuntas jaringan peredaran sabu di Kolaka.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan H dilakukan pada Jumat (22/5) sekitar pukul 22.30 Wita, di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang masuk melalui Program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI” terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut, memicu penyelidikan mendalam oleh kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi pusat transaksi narkotika. Saat penggeledahan, polisi menemukan tas selempang berwarna cokelat yang berisi 28 sachet plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat 9,04 gram, siap untuk diedarkan kembali.
Selain paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang mendukung penyelidikan. Barang bukti tersebut meliputi satu tas selempang, satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna hitam, dan uang tunai Rp200 ribu. Uang tunai ini diduga kuat merupakan hasil dari transaksi narkotika yang telah dilakukan oleh H.
Pengakuan Pelaku dan Pengejaran Pemasok Sabu Kolaka
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, H mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial A untuk diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Latambaga, Kolaka. Pengakuan ini menjadi petunjuk penting bagi kepolisian untuk mengembangkan kasus dan memburu A.
H juga mengungkapkan bahwa dirinya awalnya menerima sebanyak 30 sachet sabu dari A. Namun, dua sachet di antaranya sudah berhasil terjual sebelum penangkapan dilakukan. Informasi ini memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kolaka.
Dugaan keterlibatan H dalam jaringan peredaran narkotika semakin diperkuat dengan hasil pemeriksaan telepon genggamnya yang memuat percakapan terkait transaksi narkoba. Saat ini, H beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Polres Kolaka Berantas Narkotika
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pengejaran terhadap pemasok berinisial A menjadi prioritas utama untuk memutus mata rantai peredaran sabu ini. Masyarakat diimbau untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan demi menjaga keamanan dan ketertiban tetap kondusif di Kolaka. Laporan dari warga, seperti yang diterima melalui program "SAHABAT POLRI", terbukti sangat efektif dalam membantu pengungkapan kasus-kasus narkotika. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memerangi kejahatan narkoba.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku peredaran narkotika, menunjukkan keseriusan negara dalam menindak kejahatan ini. Polres Kolaka akan terus berupaya maksimal untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Sumber: AntaraNews