Polres Bandara Ngurah Rai Selidiki Dugaan Haji Nonprosedural, 13 Calon Jemaah Digagalkan
Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Bali, mengungkap praktik ilegal yang merugikan dan berpotensi menipu masyarakat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai tengah mendalami dugaan praktik haji nonprosedural. Penyelidikan ini menyusul digagalkannya keberangkatan 13 calon jemaah haji di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (22/5) malam.
Para calon jemaah tersebut diduga akan menunaikan ibadah haji tanpa melalui jalur resmi pemerintah yang telah ditetapkan. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran haji ilegal yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ajun Komisaris Polisi R. Ritonga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi penting. Informasi tersebut datang dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengenai rombongan calon jemaah haji yang akan berangkat ke Malaysia.
Modus Operandi dan Biaya Haji Nonprosedural
Berdasarkan penyelidikan awal, rombongan calon jemaah haji ini direncanakan melanjutkan perjalanan dari Malaysia menuju Arab Saudi. Mereka akan menggunakan kartu izin tinggal atau iqama untuk melaksanakan ibadah haji, bukan visa haji resmi. Praktik haji nonprosedural ini jelas menyalahi prosedur yang berlaku untuk keberangkatan haji yang sah.
Para jemaah calon haji mengaku mendaftar melalui pihak tertentu yang menawarkan paket haji dengan biaya fantastis. Setiap individu dikenakan biaya berkisar antara Rp250 juta hingga Rp300 juta. Mereka diarahkan untuk berkumpul di Bali sebelum diberangkatkan ke Malaysia, lalu melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Beberapa di antara calon jemaah tersebut juga mengungkapkan pernah melaksanakan umrah menggunakan visa kerja. Mereka kemudian diarahkan untuk membuat iqama, yang disebut-sebut akan digunakan untuk menunaikan ibadah haji. Ini menunjukkan adanya pola terorganisir dalam praktik haji nonprosedural tersebut.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga sebagai penyelenggara praktik haji nonprosedural ini. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran haji di luar jalur resmi pemerintah dan selalu memverifikasi izin biro perjalanan.
Barang Bukti dan Asal Jemaah yang Digagalkan
Dalam penanganan kasus haji nonprosedural ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi 13 paspor Republik Indonesia yang dimiliki oleh para calon jemaah. Selain itu, turut disita dua bukti pemesanan tiket Malaysia Airlines, yang mengindikasikan rute perjalanan mereka.
Tidak hanya itu, 12 dokumen foto iqama Arab Saudi juga turut diamankan sebagai bukti kuat. Dokumen-dokumen ini memperkuat dugaan bahwa para jemaah akan menggunakan jalur tidak resmi. Iqama sendiri adalah kartu izin tinggal yang seharusnya tidak digunakan untuk tujuan ibadah haji.
Ke-13 calon jemaah haji yang diperiksa berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka adalah R, Mj, S, H, AR, ARd, O, AH, Mu, HK, NM, MS, dan N. Asal daerah mereka meliputi Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Kulon Progo, dan Makassar, menunjukkan jangkauan praktik ini yang luas.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Inspektur Polisi Dua I Gede Suka Artana menambahkan bahwa seluruh jemaah calon haji telah dipulangkan. Mereka kembali secara mandiri ke daerah asal masing-masing setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
- Jumlah calon jemaah haji yang digagalkan: 13 orang.
- Biaya paket haji nonprosedural: Rp250 juta hingga Rp300 juta per orang.
- Barang bukti yang diamankan: 13 paspor RI, 2 tiket Malaysia Airlines, 12 dokumen foto iqama Arab Saudi.
- Asal daerah jemaah: Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Kulon Progo, dan Makassar.
Sumber: AntaraNews