Polisikan profesor karena disebut bodoh, Hakim Sarpin diperiksa
"Saya sebagai pelapor, saya dipanggil sebagai saksi," ujar Sarpin.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, sore tadi mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kedatangan hakim yang mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan tersebut, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada bekas Hakim Agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja.
"Diperiksa sebagai saksi menyangkut laporan pencemaran nama baik," kata Sarpin kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya (26/3).
Selanjutnya, Hakim Sarpin tidak banyak berkomentar saat ditanya para awak media. Dia hanya menjawab singkat dan langsung masuk ke ruang penyidikan.
"Saya sudah menjalankan kewajiban saya. Saya sebagai pelapor, saya dipanggil sebagai saksi, saya sudah terangkan, hal lainnya pengacara saya yang menyampaikan," lanjutnya.
Tiba pukul 16.30 Wib, Sarpin keluar gedung Ditreskrimsus pada pukul 18.30 WIB. Dalam pemeriksaan, dia mengaku disuruh menjawab 16 pertanyaan.
Aga Khan, pengacara Sarpin, mengatakan kliennya melaporkan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan Komariah, dengan nomor LP/952/III/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 13 Maret 2015.
Pernyataan Komariah terkait putusan Sarpin yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Di sebuah media online, Komariah menyebut Sarpin sebagai hakim bodoh.
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu, Pasal 310 KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1), UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga:
Sudah berdamai, Hakim Sarpin cabut laporan di Polda Sumbar
Bareskrim Polri masih kaji laporan Hakim Sarpin
Polda Sumbar tetap proses laporan Hakim Sarpin ke 2 Dosen Unand
Hakim Sarpin laporkan 2 dosen, polisi periksa para saksi
Merasa namanya dicemarkan, Sarpin polisikan mantan hakim agung