Polda Sumbar tetap proses laporan Hakim Sarpin ke 2 Dosen Unand
Merdeka.com - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto mengatakan akan terus memproses kasus yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin. Hal ini karena Hakim Sarpin belum mencabut laporannya di kepolisian.
"Kasus ini adalah delik aduan, kalau aduan itu tidak dicabut, pihak Kepolisian tidak punya dasar untuk menghentikan proses pemeriksaan meskipun diinformasikan ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak," kata Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto di Padang, seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/3).
Menurut dia, hingga hari ini, Hakim Sarpin belum mencabut pengaduan terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik itu. Dia menyebutkan saat ini pihaknya masih mendalami laporan Hakim Sarpin dengan pemanggilan saksi-saksi.
"Sudah ada beberapa saksi yang dipanggil," ujarnya.
Dia menegaskan proses kasus itu akan dihentikan segera bila Hakim Sarpin mencabut laporannya. Sebelumnya, disebutkan Hakim Sarpin Rizaldi dan dosen hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari dan Charles Simabura telah berdamai berkat mediasi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unand.
Sekjen Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unand Yose Mirza mengatakan pertemuan dilakukan pada 12 Maret 2015. Perseteruan kedua belah pihak dimulai saat dosen hukum Unand, Feri Amsari dan Charles Simabura mengatakan Hakim Sarpin dibuang sepanjang adat dari alumni Hukum Unand Unand karena keputusannya dinilai kontroversial.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya