Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Polri masih kaji laporan Hakim Sarpin

Bareskrim Polri masih kaji laporan Hakim Sarpin Sidang praperadilan komjen BG. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menerima laporan Hakim Sarpin Rizaldi. Melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompoel, Hakim Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY bidang rekrutmen Taufiqurrahman Syahuri. Laporan tersebut terkait keduanya yang mengkritik keputusan Hakim Sarpin atas sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan beberapa waktu lalu.

"Sudah diterima," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3).

Waseso mengatakan, Bareskrim Polri sudah menerima laporan Hakim Sarpin terhadap dua pejabat KY tersebut pada Rabu (18/3) kemarin. Laporan itu diterima dengan nomor Laporan Polisi No.Pol LP/335/III/2015/Bareskrim tanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri.

Sementara, lanjut dia, untuk Suparman Marzuki diterima pihaknya dengan nomor Laporan Polisi No.Pol LP/336/III/2015/Bareskrim tanggal 18 Maret 2015. Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan kajian terkait laporan tersebut.

"Sedang kita analisa," kata Waseso.

Sebelumnya, Hakim Sarpin juga pernah melayangkan somasi terhadap mantan Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja terkait komentarnya atas putusan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Bahkan keluarga Sarpin juga pernah melaporkan dua dosen Universitas Andalas ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat Feri Amsari dan Charles Simabura karena melontarkan kritik terkait putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

(mdk/siw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP