LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Ungkap Penjualan Obat-obatan Berbahaya di 3 Lokasi Berkedok Toko Kosmetik

"Berkat informasi masyarakat kita berhasil mengungkap kasus tersebut di tiga lokasi sekaligus," kata Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo.

2019-05-18 02:32:00
Razia Narkoba
Advertisement

Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis obat-obatan daftar G atau "Gevaarlijk" (berbahaya) di tiga lokasi yang berkedok kios kosmetik di wilayah Kota Serang dalam operasi yang dilakukan Kamis (16/5) malam.

"Berkat informasi masyarakat kita berhasil mengungkap kasus tersebut di tiga lokasi sekaligus," kata Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo di Serang seperti dikutip Antara, Jumat (17/5)

Pengungkapan lokasi pertama sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah tokoh yang berkedok sebagai kios kosmetik pinggir jalan sempu Serang. Dari tempat tersebut ditemukan barang bukti berupa obat Tramadol polos 227 butir, Eximer sebanyak 290 butir, Dexa Tramadol sebanyak 53 butir, Alpra Merci sebanyak 10 butir, Alpra Otto 5 butir, Riklona sebanyak 2 butir, Merlopam sebanyak 1 butir dan uang penjualan sebesar Rp1.683.000 serta mengamankan dua orang tersangka FS (28) dan YS (20).

Advertisement

Selanjutnya, kata Yohanes, tim bergerak ke lokasi kedua, toko tersebut dengan modus yang sama berkedok sebagai kios kosmetik di Jalan Kebun Sayur kawasan Royal Kota Serang. Tim menemukan barang bukti Eximer sebanyak 282 butir dan Tramadol Dexa sebanyak 30 butir dan mengamankan satu tersangka Wahyu (20).

Kemudian tim Subdit III Ditnarkoba Polda Banten menuju ke lokasi ke tiga dengan kedok yang sama di Jalan Kelapa Dua Kota Serang. Di lokasi ke tiga petugas menemukan barang bukti obat-obatan yang masuk daftar G yakni jenis Tramadol polos sebanyak 463 butir, Eximer sbanyak 500 butir, Dexa Tramadol sebanyak 600 butir, Alprazolam sebanyak 17 butir, Riklona sebanyak 6 butir dengan uang penjualan Rp950.000 dengan tersangka MR (24).

"Terhadap tersangka akan dikenakan UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 196, 197, 196 dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol Yohanes Hernowo.

Advertisement

Baca juga:
BPOM Temukan Obat Palsu dan Tanpa Izin Edar Dijual Bebas di Purbalingga
Polisi Bongkar Kasus Produksi Jamu Palsu di Cilacap, Satu Pelaku Diamankan
Polisi Bekuk 7 Tersangka Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin
Polda Metro Bekuk 7 Penjual Obat Ilegal, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Polisi Amankan Ratusan Obat Tanpa Izin di Banjarmasin
Obat dan Jamu Ilegal Senilai Rp 6,4 Miliar Disita BPOM di Semarang

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.