Polisi Tetapkan Tersangka Menantu Pengirim Sate Beracun ke Mertua di Boyolali
Pada awalnya warga mengira kematian korban hanya kejadian biasa. Namun akhirnya terbongkar setelah putri kedua korban mencurigai ada kejanggalan.
Diduga dendam, seorang perempuan berinisial A (57) warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, tewas setelah memakan sate ayam yang dikirim menantunya.
Polisi menetapkan seorang pria pelaku berinisial PW (40), menantu korban, warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai tersangka.
Pada awalnya warga mengira kematian korban hanya kejadian biasa. Namun akhirnya terbongkar setelah putri kedua korban mencurigai ada kejanggalan dan melapor ke Polres Boyolali.
Korban Tewas Usai Makan Sate Kiriman Menantu
Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Selasa, 19 Mei 2026. Saat itu keluarga langsung memakamkan jenazah tanpa curiga. Namun setelah dilakukan autopsi, polisi memastikan A meninggal akibat keracunan.
"Hasil autopsi dan hasil labfor dikeluarkan tanggal 2 Juni. Pada saat dilakukan ekshumasi memang terdapat sisa makanan di lambung korban nasi lontong, daging unggas, kacang serta cabai. Jadi sate itu dimakan oleh korban," ujar Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra, Senin (8/6).
Lanjut Kasatreskrim, berdasarkan hasil penyelidikan, sate ayam yang dikonsumsi korban mengandung racun tikus. Makanan itu dikirim pelaku pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 18.16 Wib.
"PW ini merupakan suami dari putri pertama korban. Untuk mengelabui korban, pelaku mengirim sate tersebut secara online menggunakan akun atas nama putri kedua korban," ungkapnya.
Pelaku yang ditangkap usai dilakukan pemeriksaan pada Kamis (4/6) lalu juga berpesan kepada driver pengantar agar menyampaikan ke korban bahwa sate ayam itu kiriman dari anak keduanya. Polisi menyebut pelaku sebelumnya tidak pernah mengirim makanan kepada mertuanya.
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, menyampaikan, pihaknya bersama Biddokkes Polda Jateng telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan metodescientific crime investigation atau SCI.
"Alhamdulillah kita sudah mengamankan pelaku saat ini dan sudah dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Pengakuan Pelaku
Pelaku, lanjut Kapolres, sudah mengakui perbuatannya. Ia juga mengakui melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati.
Jeratan Pasal
"Jadi sebagai menantu, pelaku ini sering tidak dianggap oleh mertuanya, karena seorang pengangguran. Lalu karena sakit hati, merencanakan untuk meracuni mertuanya," imbuh Kapolres.
Kapolres menambahkan, saat ini PW telah diamankan di Mapolres Boyolali. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.