Polisi Tetapkan 3 Personel Polda Metro Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia, berdasarkan 109 Kuhap karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," jelas dia.
Polisi menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus unlawful killing atas tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Mereka adalah tiga anggota Polda Metro Jaya yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor.
"Terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).
Menurut Rusdi, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan pada Kamis 1 April 2021 lalu.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia, berdasarkan 109 Kuhap karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," jelas dia.
Dari situ, lanjut Rusdi, penyidik melanjutkan penanganan kasus dengan dua tersangka terkait perkara unlawful killing atas tewasnya Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
"Kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi.
Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Survei SMRC: Pendukung Anies Cenderung Menolak Pembubaran FPI
Survei SMRC: 59 Persen Masyarakat Setuju FPI Dibubarkan
Komnas HAM Sebut Kematian Polisi Penembak Laskar FPI Tak Ganggu Konstruksi Peristiwa
Mantan Pengurus Jelaskan Tugas Divisi Jihad FPI, Tak Terkait Aksi Terorisme
Meski Sudah 4 Saksi Diperiksa, Polisi Sulit Ungkap Temuan Benda Bertulis FPI Munarman
Munarman: Sudahlah Berhenti Memfitnah Orang