Polisi temukan kejanggalan dari keterangan Farhan si penghina Jokowi
Sayangnya, Sandi belum bisa membeberkan kejanggalan-kejanggalan tersebut karena masih mengumpulkan bukti.
Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengungkap penyidik menemukan kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan Muhammad Farhan Balatif (18). Farhan merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian.
"Dia (Farhan) hanya menyampaikan di dalam BAP-nya ketidakpuasan terhadap pemerintah dan masih banyak kejanggalan yang masih kita perlu dalami," ujar Sandi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).
Sayangnya, Sandi belum bisa membeberkan kejanggalan-kejanggalan tersebut karena masih mengumpulkan bukti.
"Namun, kita tidak bisa menyampaikan secara langsung detail, karena faktor-faktor masih kita kumpulkan bukti-buktinya," ujarnya.
Sandi menuturkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Apakah Farhan melakukan ujaran kebencian itu dibayar atau tidak.
"Ini sedang kita mau cari mau kita usut tuntas," tuturnya.
Terkait dengan jaringan kelompok ujaran kebencian dan Konten SARA yaitu Saracen. Farhan mengaku tidak mengenal dan dirinya baru sekali melakukan aksi ujaran kebencian.
"Sudah kita tanyakan, dia (Ringgo) merasa tidak kenal dan dia juga jawab baru melaksanakan kegiatan baru sekali," pungkasnya.
Diketahui, Farhan diciduk polisi di rumahnya di Jalan Bono, Glugur Darat I, MedanTimur, Medan, Jumat (18/8) malam. Pemuda yang hanya 3 bulan duduk di bangku SMK ini disinyalir sebagai pemilik akun Facebook Ringgo Abdillah yang kerap menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam postingannya pada akun yang menggunakan nama samaran dan foto orang lain itu, dia juga menantang untuk ditangkap polisi.
Farhan ditangkap dengan barang bukti 2 unit laptop yang digunakan untuk mengedit gambar Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian lalu menyebarkan melalui jejaring sosial Facebook disertai kata kata penghinaan. Petugas mengamankan flash disk 16 GB, 3 unit handphone, dan 2 unit router.
Saat ditanyai wartawan motifnya membuat postingan penghinaan itu, Farhan menyatakan dia membenci dan tidak puas dengan pemerintahan Presiden Jokowi dan kinerja Polri.
Farhan sendiri dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena disangka dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses jaringan WiFi orang lain secara ilegal, dengan ancaman 8 tahun penjara.
Baca juga:
Farhan tersangka penghina Jokowi & Kapolri terancam 8 tahun penjara
Polisi dalami kaitan Farhan penghina Jokowi dengan kelompok Saracen
Pemilik akun Ringgo hapus file penghinaan Jokowi dan Kapolri
Kasus Saracen, Fadli Zon minta polisi jangan tebang pilih
Ada 3 jenis kelompok dalam jaringan Saracen, ini strukturnya