Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilik akun Ringgo hapus file penghinaan Jokowi dan Kapolri

Pemilik akun Ringgo hapus file penghinaan Jokowi dan Kapolri Penghina Jokowi dan Kapolri di FB. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Muhammad Farhan Balatif (18) tersangka atas kasus dugaan melakukan ujaran kebencian penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian ternyata menggunakan teknologi yang canggih. Hal itu ketika polisi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa barang bukti yang telah disita.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, Farhan sebelum melakukan aksinya di media sosial Facebook sudah mengubah data pribadinya terlebih dahulu. Hal itu agar dia bisa leluasa untuk melakukan penistaan terhadap orang atau kelompok yang ia tuju.

"Dia menggunakan KTP palsu, jadi KTP yang sudah diedit sehingga itu bisa dipublikasikan untuk bisa melakukan penistaan terhadap orang maupun untuk mengadu domba dengan kelompok-kelompok lain," kata Sandi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).

"Yang jelas adalah polanya Ringgo sama dengan polanya Saracen," tambahnya.

Teknologi canggih yang Farhan pelajari adalah file-file untuk melakukan ujaran kebencian tersebut sudah dihapus. "Karena banyak teknologi yang sudah dikuasai oleh Ringgo, untuk bisa menghapus file-file yang ada di sana," ujarnya.

Sandi menuturkan seharusnya file-file yang sudah dihapus itu bisa ditarik kembali dan bisa dilacak. Namun, hal itu sudah dilakukan penghapusan file secara permanen oleh Farhan.

"File yang dihapus biasanya bisa ditarik, namun ini ada strategi dari Ringgo untuk bisa menghilangkan secara permanen," tandasnya.

Diketahui, Farhan diciduk polisi di rumahnya di Jalan Bono, Glugur Darat I, Medan Timur, Medan, Jumat (18/8) malam. Pemuda yang hanya 3 bulan duduk di bangku SMK ini disinyalir sebagai pemilik akun Facebook Ringgo Abdillah yang kerap menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam postingannya pada akun yang menggunakan nama samaran dan foto orang lain itu, dia juga menantang untuk ditangkap polisi.

Farhan ditangkap dengan barang bukti 2 unit laptop yang digunakan untuk mengedit gambar Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian lalu menyebarkan melalui jejaring sosial Facebook disertai kata kata penghinaan. Petugas mengamankan flash disk 16 GB, 3 unit handphone, dan 2 unit router.

Saat ditanyai wartawan motifnya membuat postingan penghinaan itu, Farhan menyatakan dia membenci dan tidak puas dengan pemerintahan Presiden Jokowi dan kinerja Polri.

Farhan sendiri dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena disangka dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses jaringan WiFi orang lain secara ilegal, dengan ancaman 8 tahun penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP