Polisi dalami kaitan Farhan penghina Jokowi dengan kelompok Saracen
Merdeka.com - Polrestabes Medan masih terus melakukan pendalaman terkait postingan yang di share oleh tersangka atas nama Muhammad Farhan Balatif (18). Farhan mengedit foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang kemudian disebar di media sosial dengan menambah kalimat ujaran kebencian.
Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap Farhan. Apakah dirinya termasuk dalam jaringan kelompok Saracen atau tidak.
"Sedang dalam pendalaman dikaitkan dengan Saracen, apakah ada keterkaitan atau tidak. Yang jelas adalah polanya Ringgo sama dengan polanya Saracen," ujar Sandi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).
Sandi menambahkan, sebelum menebar kebencian Farhan memalsukan identitas dirinya agar lebih leluasa beraksi.
"Dia juga menggunakan KTP palsu, jadi KTP yang sudah diedit sehingga itu bisa dipublikasikan untuk bisa melakukan penistaan terhadap orang maupun untuk mengadu domba dengan kelompok-kelompok lain," terangnya.
Kini, seperangkat komputer milik Farha tengah diperiksa penyidik secara digital forensik.
"Kita bekerjasama dengan Bareskrim Polri maupun dengan Puslabfor untuk bisa mendapatkan data update yang ada didalam komputer itu," tandasnya.
Diketahui, Farhan diciduk polisi di rumahnya di Jalan Bono, Glugur Darat I, MedanTimur, Medan, Jumat (18/8) malam. Pemuda yang hanya 3 bulan duduk di bangku SMK ini disinyalir sebagai pemilik akun Facebook Ringgo Abdillah yang kerap menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam postingannya pada akun yang menggunakan nama samaran dan foto orang lain itu, dia juga menantang untuk ditangkap polisi.
Farhan ditangkap dengan barang bukti 2 unit laptop yang digunakan untuk mengedit gambar Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian lalu menyebarkan melalui jejaring sosial Facebook disertai kata kata penghinaan. Petugas mengamankan flash disk 16 GB, 3 unit handphone, dan 2 unit router.
Saat ditanyai wartawan motifnya membuat postingan penghinaan itu, Farhan menyatakan dia membenci dan tidak puas dengan pemerintahan Presiden Jokowi dan kinerja Polri.
Farhan sendiri dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena disangka dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses jaringan WiFi orang lain secara ilegal, dengan ancaman 8 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya