Polisi Temukan 7 Ha Ladang Ganja di Pegunungan Tor Sihite Desa Hutatua Pardomuan
Total batang pohon ganja keseluruhan yang dimusnahkan dari ladang ganja sebanyak 420.000 batang pohon ganja dengan jumlah uang mencapai kurang lebih Rp52,5 miliar.
Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penemuan ladang ganja di wilayah hukum Polres Madina tepatnya di Pegunungan Tor Sihite Desa Hutatua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal. Penemuan itu dilakukan pada Kamis (21/11) kemarin.
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, penemuan ladang ganja itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Lalu, personil Sat Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan Akp Muhammad Rusli berangkat ke lokasi pada Selasa (12/11).
"Selanjutnya personel Sat Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat dan berhasil menemukan ladang ganja seluas ± 7 hektar," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (23/11).
Kemudian, tim Dit Narkoba Mabes Polri dan Dit Narkoba Polda Sumut Serta BKO Brimob dan personel Polres Madina melakukan pemusnahan ladang ganja tersebut pada Kamis (21/11).
"Kemudian melakukan pemusnahan ladang ganja sebanyak ± 7 hektar yang terdiri dari 5 lokasi dengan cara membakar di lokasi," ujarnya.
Total batang pohon ganja keseluruhan yang dimusnahkan dari ladang ganja sebanyak 420.000 batang pohon ganja dengan jumlah uang mencapai kurang lebih Rp52,5 miliar.
"Untuk tersangka masih dalam proses lidik (penyelidikan)," tutupnya.
Baca juga:
2 Warga Jabar Tertangkap Bawa 58 Kg Ganja di Langkat
Hendak Diedarkan di Luwu Timur, Ganja Dibungkus Baju Bekas Diselundupkan Lewat Pos
Situs AS Tawarkan Rp500 Juta Bagi Orang yang Mau Isap Ganja Tiap Hari
Pria Australia Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Hutan Demi Lindungi Ladang Ganja
Simpan dan Konsumsi Ganja, Bassist Boomerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
VIDEO: Dinyatakan Bersalah, Jefri Nichol Dihukum 7 Bulan Rehabilitasi