2 Warga Jabar Tertangkap Bawa 58 Kg Ganja di Langkat
Merdeka.com - Pengiriman 58 Kg ganja dari Aceh ke Bandung digagalkan polisi di Langkat, Sumut. Dua kurir asal Jawa Barat ditangkap.
Kedua kurir yang ditangkap yakni: Asep Kurnia (30), warga Dusun Panggilingan, Desa Pasir Wangi, Kecamatan Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat, dan Cep Dudi Yuliadi (43) Lingkungan Bojong Kelurahan Situ Batuk, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.
"Mereka kita amankan di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Maut, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pukul 06.00 Wib tadi," ungkap Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, Kamis (21/11).
Penangkapan kedua kurir ini berawal dari informasi mengenai pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh ke Bandung. Mereka disebutkan menggunakan mobil Avanza. Pelat nomor kendaraanya pun diketahui.
Mobil itu melintas. Petugas Satresnarkoba Polres Langkat berupaya menghentikannya. Target coba melarikan diri. Namun petugas mengejar mereka.
Pengejaran berhasil. Kendaraan itu digeledah. Ganja ditemukan di dalam kap mesin dan dinding pintu, di bawah ban serap, dan dalam body mobil. Asep dan Cep langsung digelandang ke Mapolres Langkat.
Kasus pengiriman ganja ini masih dikembangkan polisi. "Pengakuan tersangka, ganja itu milik Bambang, warga Aceh Besar. Mereka disuruh untuk membawanya ke Bandung dengan upah Rp 15 juta setelah barang sampai di Bandung," ungkap Doddy.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaGanja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Baca Selengkapnya