Polisi tangkap warga bawa Ak-47 di Palembang
Saat penangkapan, pelaku berusaha kabur namun akhirnya menyerah setelah tembakan peringatan ke atas dari petugas.
Anggota Polsek Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan menangkap seorang warga yang kedapatan membawa senjata AK-47 untuk menakut-nakuti masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. Kapolsek Rambutan AKP Heryanto mengatakan, penangkapan pelaku Er (51) yang merupakan warga Desa Sungai Dua setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
"Saat penangkapan, pelaku berusaha kabur namun akhirnya menyerah setelah tembakan peringatan ke atas dari petugas," kata Kapolsek di Palembang dilansir Antara, Minggu (7/8).
Petugas melakukan penggerebekan ketika yang bersangkutan tengah beristirahat di rumahnya. Pelaku juga sempat ingin mengambil senjatanya yang disimpan di belakang pintu rumahnya, namun digagalkan petugas.
"Untuk barang bukti kita mengamankan satu pucuk senjata laras panjang jenis organik AK 47 berserta amunisinya," kata dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua pucuk kecepek (senjata rakitan). Tersangka akan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Er mengaku, senjata api tersebut sudah tiga tahun dimilikinya yang didapat dari rekannya Mar secara cuma-cuma.
"Saya hanya gunakan senjata itu menjaga kebun karet dan tidak pernah dipakai untuk kejahatan," kata dia.
Sedangkan untuk amunisinya, diakui Er didapat dari seorang kenalan seharga Rp 350 ribu sebanyak 20 butir.
Baca juga:
Punya 5 senjata api ilegal, warga Sedau serahkan ke Koramil
Polres Rokan Hulu gagalkan transaksi senjata api ilegal
Rapor merah Paspampres di era Jokowi
Simpan air soft gun & 25 peluru, Ardhy ngaku buat gagah-gagahan
Tentara Amerika jual senjata ilegal ke Paspampres Indonesia
Kelakuan norak artis Indonesia umbar tembakan bak koboi