LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap Seorang Perempuan Terkait Jaringan Narkoba Nigeria-Bekasi 28 Kg

Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap 28 kilogram sabu jaringan Nigeria-Bekasi. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap seorang perempuan atas nama inisial MH di area Mall Lagoon Bekasi.

2021-01-05 10:00:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap 28 kilogram sabu jaringan Nigeria-Bekasi. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap seorang perempuan atas nama inisial MH di area Mall Lagoon Bekasi.

Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi sabu di kawasan Bekasi yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).

"Informasi ditindaklanjuti tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan penyelidikan mendalam," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (5/1).

Advertisement

Kemudian pada Jumat, 25 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 Wib. Polisi menangkap MH yang sedang membawa paper bag berisi satu kilogram sabu di depan ATM Center lantai dasar Mall Lagoon.

"Kemudian tim melanjutkan penggeledahan di kamar apartemen tersangka, namun tidak ditemukan narkoba," ujarnya.

Selanjutnya, polisi melakukan interogasi terhadap MH terkait barang haram tersebut. Berdasarkan keterangannya, sabu itu didapat dari seorang WNA atas nama Hans dengan cara menjemput sabu yang dibungkus dua tas di pintu Tol Bantar Gebang-Bekasi.

Advertisement

Untuk Hans sendiri, kini masih menjadi buronan polisi atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka MH juga menyewa kamar di apartemen Grand Kumala Lagoon Tower, Bekasi," ujarnya.

Kemudian, pada Selasa, 27 Desember sekitar pukul 04.30 Wib. Petugas melakukan penggeledahan di kamar Apartemen Grand Kumala Lagoon Emerld North unit S0115 Kota Bekasi.

"Petugas berhasil menemukan 27 kg sabu dikemas dalam Teh China Warna hijau," jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu handphone, satu timbangan elektronik serta 28 kilogram sabu dari dua lokasi yang berbeda.

"Rencana tindak lanjut mengembangkan pengungkapan kasus, mencari DPO Lk.H (WNA) dan menuntaskan penyidikan," tutupnya.

Baca juga:
Polisi Ungkap Peredaran 28 Kg Sabu Jaringan Nigeria-Bekasi
Kokain dari Jerman Diselundupkan Dalam Kardus Berisi Buku dan Mainan
Cegah Penyelundupan Orang dan Narkoba, Pengamanan Kawasan Perbatasan Diperketat
Polres Jakpus Bongkar Penyelundupan 10 Kg Sabu, 'Barang' Disimpan dalam Tangki Mobil
2 Pengunjung Lapas Ponorogo Ketahuan Selundupkan Narkoba Lewat Deodoran
Bawa Sabu di Kemasan Pasta Gigi untuk Kakak di Tahanan, Pemuda Ini Diciduk Polisi

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.