Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kokain dari Jerman Diselundupkan Dalam Kardus Berisi Buku dan Mainan

Kokain dari Jerman Diselundupkan Dalam Kardus Berisi Buku dan Mainan Pengungkapan pengiriman kokain dari Jerman. Istimewa

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan pengiriman narkoba jenis kokain dari Jerman. Narkoba tersebut dikirim dengan menggunakan paket DHL dengan dalih atau modus mainan anak-anak.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, pelaku yang ditangkap dalam kasus ini atas nama inisial JJ. Dia ditangkap di halaman Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan pada Desember 2020 lalu.

"Dia adalah pemain tunggal ya. Pelaku ini pemesan," kata Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (5/1).

Heru menjelaskan, kasus ini berawal saat penyidik dari Unit II Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pimpinan AKP Yoga mendapat informasi dari petugas Bea dan Cukai ada paket mencurigakan dari Jerman pengiriman sebulan.

"Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 2 Desember 2020, anggota gabungan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dengan Bea Cukai Jakarta melakukan Control Delivery dengan cara mengantarkan paket tersebut ke alamat yang tertulis di paket DHL dengan nomor Barcode CY 285 509 429 DE tersebut," jelasnya.

Namun pada saat petugas yang melakukan control delivery mengantarkan paket tersebut, pemilik atau penerima paket itu sedang tidak ada di rumah. Kemudian petugas memberikan atau menyerahkan surat pengambilan paket kepada orang tua penerima untuk mengambil di kantor Pos Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Akhirnya pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020, sekitar pukul 15.30 WIB, anggota mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama MSF (saksi) di halaman kantor Pos Fatmawati," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga.

Kemudian, petugas menyita sebuah kantong plastik besar berisi paket kardus warna kuning pack set DHL dengan nomor barcode CY 286 600 429 DE di dalamnya terdapat satu buah buku besar warna biru.

"Di dalamnya berisi satu bungkus plastik bening berisi serbuk warna putih jenis kokain berat bruto kurang lebih 122.2 gram dari beberapa mainan anak-anak dan satu unit handphone merek Redmi warna hijau," sebutnya.

Lalu berdasarkan keterangan MSF jika dirinya telah disuruh oleh JJ melalui pesan singkat untuk mengambil sebuah paket tersebut di Kantor Pos Fatmawati, Cilandak, Jakarta Pusat.

"Kemudian MSF diberikan kertas invoice pengambilan paket oleh tersangka JJ untuk mengambil sebuah paket itu," ucapnya.

Menurut pengakuan MSF, dirinya telah disuruh sebanyak 7 hingga 8 kali oleh JJ untuk mengambil sebuah paket di Kantor Pos Pusat yang berada di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat dan di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan yang dikirim dari luar negeri.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka JJ, ia mengaku telah menyuruh MSF untuk mengambil sebuah paket di kantor pos Fatmawati," tuturnya.

Selanjutnya, dari hasil penggeledahan rumah JJ, petugas menyita kardus warna kuning pack set DHL yang di dalamnya terdapat dua buah buku cerita anak berbahasa luar negeri, beberapa mainan anak, timbangan digital, tiga buku tabungan berbagai macam Bank.

"Diduga kardus yang disita dari rumah tersangka JJ tersebut merupakan yang sama berisi narkoba kokain, namun sudah habis," ungkapnya.

Terhadap tersangka JJ, petugas juga melakukan tes urine. Diketahui hasilnya adalah negatif. "Nah hasil urine pelaku ini negatif. Bisa jadi dia hanya pengedar dan pelaku pengiriman ke negara lain," ucapnya.

Panjiyoga menyebut, harga per gram kokain tersebut mencapai Rp 5 juta. Pembelinya pun disinyalir kalangan menengah ke atas berupa komunitas. "Beda dengan sabu dan ganja yang bisa dipakai di mana saja dan oleh siapa saja," sebutnya.

Menurutnya, kokain tersebut bukan murni pengiriman dari Jerman. Melainkan dari negara Kolombia. "Ini kokain rata-rata dari Kolombia. Bisa jadi bukan dari Jerman, tapi lewat Jerman," katanya.

Meski sudah menangkap JJ, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. "Pelaku ini belum mau terbuka ya, terutama soal isi handphone-nya. Alasan dia lupa pin dan segala macam," ungkapnya.

Atas perbuatannya, JJ dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 20 tahun penjara," tutupnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP