Polisi Tangkap Pria di Depok, Amankan 476,5 Gram Ganja Siap Edar
Penangkapan ini dilakukan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial Y di kawasan Cipayung, Depok, pada Minggu (16/11) sekitar pukul 14.00 WIB, terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga mengatakan, penangkapan ini dilakukan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
"Tim kemudian melakukan pengamatan dan berhasil mengamankan Y di kediamannya," kata Rumangga dalam keterangannya, Senin (17/11).
Petugas menemukan ganja
Rumangga menyebut, dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan ganja dalam berbagai kemasan dengan total berat 476,5 gram.
"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial Y di wilayah Cipayung Depok dengan barang bukti sejumlah 476,5 gram narkotika jenis ganja," sebutnya.
Satu plastik hitam berisi 21,1 gram ganja
Barang bukti tersebut terdiri dari satu kantong kertas berisi 432,5 gram ganja, satu plastik hitam berisi 21,1 gram ganja, satu plastik putih berisi 22,9 gram ganja, serta satu unit ponsel milik pelaku.
Rumangga menjelaskan, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Barang bukti tersebut rencana diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," jelasnya.
Setelah penangkapan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, polisi masih mendalami jaringan dan sumber pasokan narkotika tersebut.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.