Polisi Tangkap Perempuan Diduga Muncikari Prostitusi Online di Aceh
ZI mengaku telah menjadi muncikari atau perantara jasa seksual sejak tahun 2020. Penawaran prostitusi melalui media sosial Whatsapp, Instagram, dan Facebook.
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menahan seorang perempuan berinisial ZI (24). Warga Desa Blang Teungoh ini diduga memperdagangkan sejumlah perempuan melalui sosial media.
"Terlapor ZI kita tangkap setelah kasus dugaan prostitusi daring ini dilaporkan oleh masyarakat kepada polisi," kata Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Minggu (18/7). Dilansir Antara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit telepon pintar, satu lembar tangkapan layar akun Instagram dengan nama akun Z***06, satu lembar tangkapan layar facebook dengan nama akun Z.
Polisi menyita uang tunai sebesar Rp900.000 diduga uang hasil jasa prostitusi.
Kepada penyidik, ZI mengaku telah menjadi muncikari atau perantara jasa seksual sejak tahun 2020. Penawaran prostitusi melalui media sosial Whatsapp, Instagram, dan Facebook.
Cara pelaku menawarkan perempuan muda kepada pria hidung belang dengan cara mengirimkan foto korban melalui media sosial Whatsapp.
Setelah terjadi tawar-menawar harga, katanya, pelaku ZI kemudian menghubungi temannya dan kemudian terjadi transaksi di tempat yang telah ditentukan.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap berbagai fakta lainnya," kata AKP Machfud.
Baca juga:
Seorang Muncikari Prostitusi Online di Nagan Raya Jual ABG Rp900 Ribu
Ada Prostitusi dan Perdagangan Orang di Venesia Karaoke, Satpol PP Tangsel Kecolongan
Sidang Kasus TPPO Karaoke di Tangerang, Penyidik Tak Tahu Terdakwa Berkurang Jadi 6
Sidang TPPO Karaoke Venesia BSD, Pemandu Lagu Tolak Temani Tamu Kencan Dipecat
Prostitusi Online di Bali Dibongkar Polisi, Satu Muncikari Diciduk
Ketahuan Berhubungan di Semak-Semak, si Wanita Lari Tanpa Baju & Celana