Sidang Kasus TPPO Karaoke di Tangerang, Penyidik Tak Tahu Terdakwa Berkurang Jadi 6
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), prostitusi dan karantina kesehatan Karaoke Executive Venesia BSD, kembali digelar dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Ada 5 orang saksi yang dihadirkan majelis hakim dalam sidang lanjutan tersebut, dua dari Penyidik Bareskrim Polri dam tiga orang ASN Pemkot Tangsel, di antaranya Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Doni Andriyanto, penyidik Bareskrim Polri yang bertindak menyelidiki adanya dugaan TPPO di Venesia karaoke dan penggerebekan di tempat itu, mengungkap sejumlah fakta. Mulai dari pemeriksaan keterangan pemilik usaha Venesia, modus TPPO serta adanya penyusutan barang bukti dan terdakwa.
"Setahu saya dari keterangan Alexa (korban pemandu lagu) Juli 2020 buka (selama masa Pandemi/ PSBB). Sebelumnya tidak tahu. (Buka) dari siang sampai jam 04.00 pagi," kata Doni menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim Agus Iskandar di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (17/6).
Hakim ketua dalam persidangan juga menanyakan Doni, perihal orang atau pihak yang dimintai keterangan di Bareskrim Mabes Polri pada proses penyidikan berlangsung.
"Apakah saudara saksi tahu atau mengenal 6 orang terdakwa.
"Keterangan Alexa (korban pemandu lagu) Yatim Suarto manager, Rifa Abadi bagian keuangan, Taufik, Papi, yang lain mami. Saya temui di kantor (Bareskrim Mabes Polri), Taufik, Yatim, Mami Gisel semua 6 orang," jawab Doni.
Padahal sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan ada 13 orang yang ditetapkan Polisi sebagai tersangka dalam kasus itu. Sementara, 47 wanita yang ada di tempat usaha karaoke tersebut, merupakan pemandu lagu.
"Yang ditingkatkan, 6 orang tersangka, DPO saya tidak tahu. Gelar perkara saya tidak ikut," kata Doni.
Doni yang ikut pada saat penggerebekan tersebut mengaku hanya mengamankan Alexa, korban pemandu lagu yang dia kenal pada penyidikan di tanggal 17 Agustus lalu. Atau dua hari sebelum dilakukan penggerebekan.
"Tanggal 19 itu saya naik sudah kumpul, di satu room. Saya hanya mengamankan korban Alexa. Pada saat itu, ada uang Rp13 juta Rp400 ribu yang mulia," kata Doni menjawab pertanyaan majelis hakim.
Majelis Hakim juga menanyakan kepada Doni, apakah melihat komisaris dan direktur perusahaan Venesia saat penggerebekan tanggal 19 Agustus itu.
"Tidak yang mulia, Erik (Dirut) di kantor bertemu diperiksa penyidik. Penggerebekan tidak ada yang mulia," jawab Doni.
Hakim juga menegaskan dasar Kepolisian dan jajarannya menggerebek tempat usaha Venesia, di masa PSBB tersebut.
"Karena bisa berhubungan badan, atas dasar itu kita tindak lanjuti," tegas Doni.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaEnam orang pemandu lagu tewas terjebak dalam kobaran api.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keduanya diketahui hendak pulang setelah berkaraoke bersama teman-teman korban lainnya, di room karaoke Blackhole KTV.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaRelaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya