LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi tangkap pengelola prostitusi online gay di Jakut

Jajaran Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pengelola bisnis prostitusi online sesama jenis. Pelaku bernama Zaenal Mustofa alias Gunawan alias Admin (30) dibekuk di kawasan Pluit Jakarta Utara, Senin (1/10).

2018-10-02 15:39:22
Homoseksual
Advertisement

Jajaran Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pengelola bisnis prostitusi online sesama jenis. Pelaku bernama Zaenal Mustofa alias Gunawan alias Admin (30) dibekuk di kawasan Pluit Jakarta Utara, Senin (1/10).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan kepolisian. Polisi menemukan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijadikan sebagai terapis pijat sekaligus melayani hubungan seks menyimpang.

"Tersangka menjajakan jasa pijat plus-plus panggilan untuk laki-laki dengan pemijat atau terapis laki-laki, di mana terapis tersebut bisa diminta berhubungan seks," ujar Faruk dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (2/10).

Advertisement

Layanan tersebut dilakukan secara daring dan dioperasikan langsung oleh tersangka. Pelanggan yang hendak menggunakan jasa prostitusi online gay itu terlebih dulu harus membayar down payment (DP) ke tersangka.

Selanjutnya, tersangka akan mengirim terapis yang telah disepakati. Penyidik melakukan pengungkapan dengan berpura-pura sebagai costumer, hingga akhirnya pelaku dapat dibekuk.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai Rp 1.050.000, satu buah celana dalam pria, satu buah kaos dalam pria, satu botol minyak zaitun, satu botol pelumas merek vigel, salgbttu buah kondom, dan dua unit ponsel.

Advertisement

"Tersangka sementara dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO," ucap Faruk.

Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Korek keterangan, polisi masih tahan para pria gay pelaku pesta seks & narkoba
23 Gay kelompok North Face ditangkap saat pesta narkoba di Jakarta Utara
Diselingkuhi, pria asal Bandung potong kelamin pasangan sejenisnya
Warga di Aceh Besar serahkan pasangan diduga homoseksual ke kantor polisi
Muncikari pijat plus homoseks di Surabaya dibekuk polisi
Diduga kesal diajak hubungan badan, siswa MA di Palembang bunuh waria

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.