Polisi Tangkap Guru Agama Pelaku Pelecehan Seksual Bocah 13 Tahun di Aceh
Seorang anak laki-laki usia 13 tahun di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, diduga jadi korban kejahatan seksual oleh guru mengajinya sendiri inisial MZ (22).
Seorang anak laki-laki usia 13 tahun di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, diduga jadi korban kejahatan seksual oleh guru mengajinya sendiri inisial MZ (22).
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Bustani mengatakan, pelaku salah satu guru pesantren di kabupaten tersebut. Polisi telah menangkap MZ pada Sabtu (5/2), setelah pihak keluarga korban membuat laporan polisi.
"Dari pengakuan pelaku, dia telah melakukan (sodomi) itu sebanyak dua kali terhadap korban," katanya dikonfirmasi merdeka.com, Senin (7/2).
Bustani menyebut, dugaan kejahatan seksual itu dilakukan pelaku pertama sekali pada 2 November 2021. Kemudian, di awal tahun 2022, tepatnya 5 Februari pelaku kembali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Tindakan pelaku itu disebut dilakukan dalam bilik kamar pesantren. Sejauh ini, polisi masih menggali motif pelaku dan kemungkinan adanya korban lain.
"Kami tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemungkinan adanya korban lain, itu sedang kami telusuri," ujarnya.
Pelaku MZ kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Bener Meriah.
Baca juga:
Pelatih Futsal Cabul di Cileungsi Pernah Jadi Korban Sodomi saat SMP
Kementerian PPA Minta Pelaku Pencabulan Enam Anak di Bandung Ditindak Tegas
Pria Brebes Ini Cabuli Tujuh Orang Anak, Modusnya dengan Rayuan
Pacari ABG Umur 13 Tahun, Sekuriti RS Paksa Hubungan Intim di Ruang Inap
Kabur Usai Gagal Perkosa Perempuan, Dua Pemuda di Tangerang Dibekuk Polisi
Sempat Dilepas, Pelaku Sodomi Anak di Makassar Masuk DPO