Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pria Brebes Ini Cabuli Tujuh Orang Anak, Modusnya dengan Rayuan

Pria Brebes Ini Cabuli Tujuh Orang Anak, Modusnya dengan Rayuan Pria Brebes lakukan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur. ©YouTube/Canal Brebes

Merdeka.com - Kasus kejahatan marak terjadi di sekitar kita. Tujuan kejahatan bermacam-macam. Modusnya juga bermacam-macam. Di Brebes, Jawa Tengah, ada bentuk kejahatan berupa pencabulan. Korbannya kebanyakan anak yang berusia di bawah umur.

Mengutip dari kanal Instagram @seputar_brebes pada Jumat (4/2), jajaran Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap tujuh orang anak laki-laki dengan tempat kejadian perkara di Desa Pandansari, Paguyangan.

Lantas seperti apa modus yang dilakukan pelaku hingga dia memperdaya korbannya? Berikut selengkapnya:

Modusnya dengan Rayuan

pria brebes lakukan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur

©YouTube/Canal Brebes

Wakapolres Brebes Kompol Arwansa mengatakan bahwa pelaku berinisal AS (22), warga Bantarkawung, Brebes. Dia melakukan aksi kejahatannya sekitar bulan September 2021.

“Modus pelaku yaitu dengan membujuk korban dengan dipinjami handphone untuk bermain games dan juga diajak bermain sepak bola. Banyak cara yang dilakukan pelaku dalam memuaskan nafsunya terhadap ketujuh korbannya,” kata Arwansa.

Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak menggunakan ancaman. Namun lebih dengan membujuk dan merayu korban.

Ancaman Hukuman 5-15 Tahun

pria brebes lakukan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur

©YouTube/Canal Brebes

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman apakah masih ada korban lain selain tujuh anak tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dalam peraturan tersebut, ancaman hukuman pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

(mdk/shr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP