Pelatih Futsal Cabul di Cileungsi Pernah Jadi Korban Sodomi saat SMP

Pelatih futsal di Cileungsi, Kabupaten Bogor berinisial MN alias GJ (30) melakukan pencabulan terhadap 15 anak asuhnya. Rupanya, kelainan seksual tersebut didapat setelah dirinya menjadi korban sodomi pada 2013 lalu.

Rasyid Ali
Oleh Rasyid Ali - Reporter
Pelatih Futsal Cabul di Cileungsi Pernah Jadi Korban Sodomi saat SMP
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Pelatih futsal di Cileungsi, Kabupaten Bogor berinisial MN alias GJ (30) melakukan pencabulan terhadap 15 anak asuhnya. Rupanya, kelainan seksual tersebut didapat setelah dirinya menjadi korban sodomi pada 2013 lalu.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia sejak SMP sudah jadi korban sodomi dari teman sepermainannya," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, Senin (7/2).

Polres Bogor pun berencana mendatangkan psikiater dan dokter untuk menyembuhkan psikis MN agar bisa kembali normal setelah menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, aksi pelaku sudah berlangsung sejak 2019.

Polisi telah menemukan 15 orang korban yang dikirimi foto tidak senonoh oleh pelaku. Namun, kepolisian tidak menutup kemungkinan akan adanya korban lain.

Iman mengungkapkan, sejauh ini belum ada laporan resmi dari korban. Namun, kepolisian bergerak dengan upaya 'jemput bola' dengan meminta keterangan saksi dan korban untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Menurut Iman, langkah awal penyelidikan dengan menindaklanjuti unggahan salah satu akun Instagram @ganenxx.theja, yang mengungkap tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.

"Kemudian dengan dasar laporan polisi model A, yang dibuat salah satu penydik PPA Polres Bogor, dari penyelidikan didapat keterangan dari para korban didukung dengan bukti-bukti percakapan dengan tersangka MP dari HP korban. Sehingga bukti permulaan cukup dan status MP dinaikkan menjadi tersangka kemudian dilakukan penangkapan," jelas Iman.

Lanjut Iman, tersangka mengakui pernah mengirim foto tak pantas kepada tiga orang anak didiknya.

Atas perbuatannya, MP alias GJ dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 37 jo Pasal 11 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancama pidana 6 tahun penjara.

Rekomendasi