Polisi Tangkap Ayah Pelaku Penganiayaan Anak Kandung di Gorontalo
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo berhasil menangkap seorang ayah yang tega melakukan penganiayaan anak kandungnya yang masih balita di Kota Gorontalo. Kasus penganiayaan anak ini terungkap setelah laporan paman korban, memicu keprihatinan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo telah mengamankan seorang pria berinisial MH, terduga pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri. Korban, yang masih berusia tiga tahun, mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan tersebut di wilayah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari paman korban kepada pihak kepolisian.
Kombes Pol. Ade Permana, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, menjelaskan bahwa MH ditangkap oleh tim reserse mobile di kediamannya. Proses penangkapan berlangsung kurang dari satu jam setelah laporan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada Senin (5/1/2026). Kecepatan respons polisi menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kekerasan anak.
Kasus ini bermula dari permintaan ibu korban yang berada di Provinsi Sulawesi Utara, yang meminta bantuan paman korban untuk melapor ke polisi. Ibu korban melihat kondisi anaknya yang terluka melalui panggilan video dengan pelaku. Tim kepolisian segera bertindak cepat untuk mengamankan pelaku dan mengevakuasi korban guna mendapatkan penanganan medis.
Kronologi Penangkapan dan Motif Pelaku Penganiayaan Anak Gorontalo
Peristiwa tragis ini terungkap saat ibu korban sedang berkomunikasi dengan pelaku melalui sambungan telepon video. Dalam percakapan tersebut, pelaku yang merupakan ayah kandung korban, mengancam akan menyakiti anak-anaknya jika ibu korban tidak segera kembali ke Gorontalo. Ancaman ini menjadi pemicu utama terungkapnya tindakan kekerasan tersebut.
Pada saat panggilan video berlangsung, terlihat jelas dalam rekaman tangkapan layar bahwa salah satu anak berlumuran darah di bagian hidung. Sementara itu, anak yang satunya lagi diancam oleh pelaku menggunakan pisau pada bagian punggung. Pemandangan mengerikan ini mendorong ibu korban untuk segera mencari pertolongan hukum.
Berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku, motif di balik tindakan keji ini adalah masalah rumah tangga. Istrinya sebelumnya pergi meninggalkan rumah, dan hal tersebut memicu amarah besar dari pelaku. Dalam upaya agar istrinya kembali, pelaku menyakiti anaknya dan memperlihatkan kondisi korban melalui panggilan video, berharap istrinya akan tergerak untuk pulang.
Penanganan Hukum dan Kondisi Korban
Sebagai tindak lanjut atas laporan peristiwa ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menahan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku MH. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan.
Rencananya, setelah melengkapi berbagai keperluan penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku MH akan segera ditetapkan menjadi tersangka. Setelah penetapan tersangka, ia akan mulai ditahan di sel tahanan Polda Gorontalo. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban.
Korban, yang masih berusia tiga tahun, mengalami luka lebam di bagian hidung akibat dipukul menggunakan tangan oleh pelaku. Selain itu, berdasarkan pengecekan awal, korban juga ditemukan mengalami bengkak pada dahi dan bibir, memar di wajah, serta mengeluhkan rasa sakit pada bagian tangan. Anak tersebut segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo untuk menjalani perawatan medis yang intensif.
Kombes Pol. Ade Permana menyatakan bahwa kondisi korban saat ini sudah mulai membaik berkat penanganan medis yang cepat. Pihak kepolisian terus memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan terbaik dan perlindungan yang diperlukan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak.
Sumber: AntaraNews