LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap 3 Kurir Bawa 14,4 Kg Sabu Dari Malaysia

Pengakuan tersangka R, dia sudah dua kali mengantarkan barang haram tersebut. Pertama dia membawa sabu seberat 3 kilogram dan kedua 12,499 kilogram. Tersangka berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru, lalu ke Dumai dan menginap selama satu pekan.

2019-07-23 01:32:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Polisi menangkap tiga orang kurir yang membawa 14.449.27 gram (14,4 kg) sabu dari Malaysia. Ketiga orang kurir diamankan inisial S, B dan R.

Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda. 2 Kg sabu diamankan oleh Polsek Senapelan dengan tersangka S dan B setalah melakukan penyelidikan selama dua minggu.

"Ketiga pelaku ditangkap setelah pendalaman informasi selama dua minggu," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto, Senin (22/7).

Advertisement

Dia menjelaskan, ada dua kasus dalam pengungkapan narkoba tersebut. Kasus pertama dengan modus yang dilakukan pelaku dengan cara meletakkan narkoba itu di suatu tempat dan diambil oleh tersangka S dan B. Lalu 2 kg sabu senilai Rp 3 miliar dibawa dengan menggunakan jasa driver online.

"Selanjutnya, barang tersebut dibawa dengan taksi online untuk menghilangkan jejak pengikutnya," jelasnya.

Dari pengakuan tersangka yang merupakan warga asal Sulawesi Tenggara ini, barang haram itu akan dibawa ke Sumatera Barat. "Kami masih lacak pemasok barang tersebut," ujar Susanto.

Advertisement

Kasus kedua, Polresta Pekanbaru mengungkap 12,449 Kg sabu di salah satu hotel dengan tersangka R, warga Banjarmasin. Barang dibawa dari Dumai untuk dibawa ke Sumatera Barat dan sebagian ke Jakarta.

"Pengakuan tersangka barang berasal dari Dumai. Untuk mengangkut barang, tersangka mendapat upah Rp10 juta per kilogram," jelas Susanto.

Pengakuan tersangka R, dia sudah dua kali mengantarkan barang haram tersebut. Pertama dia membawa sabu seberat 3 kilogram dan kedua 12,499 kilogram. Tersangka berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru, lalu ke Dumai dan menginap selama satu pekan.

"Kita lakukan kegiatan mendalam selama seminggu hingga 10 hari. Kapan barang sampai ke Dumai dan Pekanbaru," terang Susanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.

Baca juga:
Perairan Kalimantan Utara Jalur Rawan Penyelundupan Sabu dari Malaysia
BNN Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu Dari Malaysia
Sergap Mobil di Jalan, Pria Bawa 38 Kg Sabu Asal Malaysia di Kaltara Dibekuk
WN Peru Telan 125 Paket Kokain Ditangkap di Bali
Bawakan Sabu untuk Suami yang Dipenjara, Nurhayati Ikut Masuk Bui
Selundupkan Narkoba, WN Peru Telan 950 Gram Kokain Senilai Rp2 Miliar

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.