Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selundupkan Narkoba, WN Peru Telan 950 Gram Kokain Senilai Rp2 Miliar

Selundupkan Narkoba, WN Peru Telan 950 Gram Kokain Senilai Rp2 Miliar WN Peru telan 950 gram kokain. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Peru bernama Guido Torres Morales (55), karena kedapatan menyelundupkan 950 gram kokain dengan cara menelan di dalam saluran pencernaannya.

Penangkapan tersebut, dilakukan pada Rabu (26/6) sekitar pukul 16.00 Wita, saat tersangka baru tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar.

Kemudian, saat tersangka melewati pemeriksaan X-Ray petugas mendapat rekaman suatu benda mencurigakan pada saluran pencernaan dan kemudian pelaku ke rumah sakit untuk diperiksa.

"Hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan. Setelah dilakukan upaya pengeluaran, benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan adalah narkotika jenis kokain yang dikemas dalam 125 bungkusan plastik dengan berat total 950 gram netto, disembunyikan dengan swallow (telan)," kata Himawan Indarjono selaku Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Jumat (19/7).

Himawan juga menjelaskan, kokain sebanyak 950 gram ditaksir memiliki nilai edar yang mencapai Rp2.375.000.000 dan perkiraan nilai konsumsi sebanyak 4.750 orang.

"Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk ditindaklanjuti," jelas Himawan.

Sementara ditempat yang sama, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP Debby Asri Nugroho menjelaskan, bahwa pihaknya belum bisa memastikan kokain tersebut akan diedarkan di Bali atau tidak.

Selain itu, tersangka juga tidak bisa berbahasa Inggris. Saat ini pihaknya masih berupaya menginterograsi tersangka dengan menggunakan bahasa Spanyol.

"Dia tidak bisa menggunakan bahasa Inggris. Kita belum tahu akan diedarkan kemana (Kokain)," ujarnya.

Tersangka ini, dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-undang, nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan

Baca Selengkapnya
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan

Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan

Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu

Cara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu

Jelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap

Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap

Komplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo

Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo

Dua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional

Baca Selengkapnya
Penghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar

Penghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar

Kakek di Gorontalo hanya santap parutan kelapa untuk mengganjal perut lapar hingga disorot warganet.

Baca Selengkapnya
Kerap Diolah Menjadi Beragam Sajian, Nangka Ternyata Punya Banyak Kegunaan

Kerap Diolah Menjadi Beragam Sajian, Nangka Ternyata Punya Banyak Kegunaan

Daging buah yang matang sering kali dimakan dalam keadaan segar hingga dicampur dalam es.

Baca Selengkapnya