Polisi Tangkap 13 Eks Napi Bebas Lewat Asimilasi Kemenkum HAM
Argo membeberkan sejumlah tindak kejahatan yang dilakukan para mantan napi itu. Mulai dari pencurian hingga jual beli narkoba.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah membebaskan 36 ribu narapidana lewat program asimilasi. Namun, sejumlah mantan tahanan itu kembali berulah di tengah masyarakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, sejauh ini sudah 13 mantan narapidana yang kembali diciduk lantaran melakukan tindak pidana.
"Dari ribuan, 36 ribu napi yang mendapatkan asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan. Data sementara 13 napi," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/4).
Argo membeberkan sejumlah tindak kejahatan yang dilakukan para mantan napi itu. Mulai dari pencurian hingga jual beli narkoba.
"Di Surabaya itu penjambretan di daerah Polsek Tegalsari, di Semarang Jawa Tengah dia narkotika, Kalimantan Timur ada yang setelah keluar selama seminggu melakukan curanmor, juga ada di Bali yang setelah keluar lapas dia mengedarkan narkotika jenis ganja," jelas dia.
Sejauh ini, Polri masih terus melakukan operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tengah pandemi virus corona atau covid-19 ini.
"Sudah dilakukan penyelidikan (para pelaku)," Argo menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
ICJR: Lapas Sudah Ekstrem Overcrowding, Napi Bebas Program Asimilasi Bukan Hal Baru
Baru Bebas Asimilasi Curi Motor, Residivis Ditangkap Warga Usai Kabur ke Sawah
Bebas dari LP Nusakambangan, Napi Asimilasi Balas Dendam Aniaya Warga
Gubernur Ganjar Minta Napi Asimilasi Diawasi: Berulah Lagi, Langsung Ciduk
Komisi III DPR Senang Menkum HAM Serius Selidiki Dugaan Pungli Asimilasi Napi