LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangani 72 Kasus Hoaks Virus Corona

Para pelaku dijerat Pasal 45 dan 45 A tentang UU ITE dengan pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 10 tahun.

2020-04-03 16:01:26
Hoaks
Advertisement

Penangkapan kasus berita bohong alias hoaks virus corona atau Covid-19 terus bertambah. Polisi kini telah menangani sebanyak 72 kasus.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, kasus tersebut merupakan total hasil penanganan jajaran kepolisian di berbagai daerah.

"Kita telah menangani kasus hoaks Covid-19 sejumlah 72 kasus," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/3).

Advertisement

Menurut Argo, pengungkapan terbesar sejauh ini ada Polda Jawa Timur sebanyak 11 kasus, dan Polda Metro Jaya dengan 11 kasus.

"Jawa Barat, Polda Lampung, Bareskrim Polri itu ada 5 kasus," jelas Argo.

Para pelaku dijerat Pasal 45 dan 45 A tentang UU ITE dengan pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 10 tahun.

Advertisement

Reporter: Nanda Perdana Putra

Baca juga:
Sampai Hari Ini, Polri Temukan 70 Kasus Hoaks Terkait Corona
Lawan Hoaks, Sajikan Info Akurat Tentang Virus Corona Agar Masyarakat Tak Panik
Penyebar Hoaks Pasien Positif Corona di Gorontalo Ditangkap Polisi
Polisi Sebut Info Penutupan Jalan di Rawa Bokor Tangerang Hoaks
Polri Sudah Tangani 63 Kasus Hoaks Soal Virus Corona

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.