Polri Sudah Tangani 63 Kasus Hoaks Soal Virus Corona
Merdeka.com - Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menangani 63 kasus berita hoaks atau bohong soal Covid-19 atau corona sampai 31 Maret 2020. Sebelumnya, jumlah kasus hoaks yang ditangani sebanyak 51 kasus.
"Sampai tanggal 31 Maret ini, penanganan kasus hoaks berkaitan dengan virus corona sudah mencapai 63 kasus," kata Argo, Jakarta, Rabu (1/4).
Namun, dirinya tidak merinci secara jelas terkait sebaran kasus tersebut. Dia hanya menyebut, kasus hoaks ini ditangani oleh beberapa Polda yang ada di setiap daerah juga oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ia menegaskan, Polri bakal terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoaks di media sosial yang meresahkan dan menindak tegas siapapun yang menyebarkan.
Argo juga mengimbau masyarakat untuk bisa memilih informasi tidak sembarang menyebar berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya. Apabila masyarakat ingin mengetahui informasi soal corona, mereka dapat menjumpai atau mengakses situs resmi pemerintah atau mendapatkan dari media yang kredibel.
"Tersebar di beberapa wilayah Polda di Indonesia. Jadi, sampai saat ini demikian kasus hoaks corona yang sedang ditangani," ujarnya.
Salah Satu Kasus
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap satu orang pelaku pembuat video hoaks terkait penutupan Jalan Inspeksi Kalimalang, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, tepatnya di depan Universitas Borobudur. Pelaku diketahui atas nama inisial HR alias B (45).
"Betul pelakunya satu orang, sudah kita amankan. Ini masih dimintai keterangan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian saat dihubungi, Senin (30/3).
Tak hanya membuat video, pelaku juga telah menyebarkan video tersebut ke group media sosial WhatsApp. Untuk pelaku sendiri, ditangkap pada Minggu (29/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pelaku ini membuat video bahwa seolah-olah di Cipinang Melayu telah dilakukan lock down dan dia sebarkan ke group kantor pelaku," ujarnya.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kurir ini dikenakan Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 tentang ITE.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaMelalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaFL melakukan tindakan itu karena dendam pernah ditangkap kasus narkoba dan direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar akhirnya berhasil melepas kaleng tersebut dalam waktu 5 menit. Aksi tersebut disambut histeris orang tua bocah itu.
Baca Selengkapnya