LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi tak boleh hambat publik peroleh informasi

Banyak aktivitas yang dilakukan oleh Kepolisian maupun Komnas HAM yang berkaitan dengan persoalan-persoalan publik.

2015-03-11 01:31:00
Komnas HAM
Advertisement

Komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad menyesalkan tindakan Kepolisian Republik Indonesia yang menjerat secara hukum seluruh Komisioner Komnas HAM. Mereka dijerat karena mengekspos hasil penyelidikan atas penangkapan Bambang Widjojanto (BW) kepada publik melalui media massa.

Menurutnya hal itu dapat mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dari badan publik yang berkompeten terhadap persoalan hak asasi manusia. Sebab publik sangat menantikan bagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait penangkapan BW.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dalam kasus penangkapan BW bukanlah informasi yang patut untuk dirahasiakan. Sebab penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM bukanlah tindakan pro-justicia sehingga tindakan itu tergolong sebagai aktivitas kinerja badan publik," jelasnya dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (10/3).

Untuk itu informasi yang dihasilkan oleh Komnas HAM tersebut, dalam perspektif keterbukaan informasi terkategorikan sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Banyak aktivitas yang dilakukan oleh Kepolisian maupun Komnas HAM yang berkaitan dengan persoalan-persoalan publik. Oleh karenanya, Komisi Informasi Pusat berharap agar sebagai badan publik, baik Kepolisian maupun Komnas HAM sama-sama mendukung agenda keterbukaan informasi dengan senantiasa menyampaikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Baca juga:
Wakapolri ikut sentil Komnas HAM beberkan pelanggaran penangkapan BW
Kisah Komnas HAM panik dibidik Polri
Dipolisikan penyidik, Komnas HAM layangkan surat ke Wakapolri
Penyidik Polri somasi Komnas HAM karena hak asasinya dilanggar
Kompolnas tak nyaman penyidik Bareskrim somasi Komnas HAM
Penyidik Polri somasi Komnas HAM diketahui Kabareskrim Budi Waseso

(mdk/siw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.