Dipolisikan penyidik, Komnas HAM layangkan surat ke Wakapolri
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh penyidik Bareskrim Polri. Hal itu terkait pernyataannya melalui media jika telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik saat penangkapan Bambang Widjojanto.
"Tim legalnya penyidik Polri telah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Itu terkait pelecehan institusi," kata Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (9/3).
Siti menyatakan Komnas HAM juga telah melayangkan surat kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Mereka meminta kejelasan secara prosedur penyidik menjadi pelapor perkara.
"Sore tadi melayangkan surat ke Wakapolri. Kami menanyakan soal beberapa hal yang disampaikan dalam somasi apakah diperkenankan anggotanya dengan jabatannya memberikan kuasa ke pengacara lalu melakukan gugatan dan pengajuan. Apa perlu izin atasan," terang dia.
Komnas HAM dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penghinaan jo Pasal 47 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, mereka juga dituding melanggar Pasal 87 UU No 39/1999 tentang Komnas HAM. Dalam Pasal 87 diatur, anggota Komnas HAM seharusnya bisa menjaga rahasia yang diperoleh dari kedudukannya sebagai bagian lembaga.
Diketahui, sebelum dipolisikan Komnas HAM disomasi oleh penyidik Bareskrim Polri akibat pernyataannya tersebut. Somasi ini dilayangkan pada 8 Februari lalu.
"Ada somasi bukan dari Bareskrim Polri tapi oleh penyidiknya. Kalau Komnas HAM sudah menjalankan tugas sehubungan permasalahan itu," kata Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya