Polisi Selidiki Jaringan Pemasok Obat Keras Tangerang, Sasar Remaja dan Kelompok Tertentu
Polres Metro Tangerang Kota intensifkan penyelidikan terhadap jaringan pemasok obat keras Tangerang yang menyasar remaja, setelah berhasil menangkap satu pelaku dengan ratusan butir Tramadol dan Hexymer.
Polres Metro Tangerang Kota sedang mengintensifkan penyelidikan terhadap jaringan pemasok obat keras di wilayah Tangerang. Penyelidikan ini dilakukan menyusul penangkapan seorang pemuda yang diduga mengedarkan Tramadol dan Hexymer. Obat-obatan terlarang ini diketahui kerap disalahgunakan oleh remaja serta kelompok tertentu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen pihaknya untuk membongkar seluruh jaringan. Ia menyatakan bahwa penindakan tidak akan berhenti hanya pada satu pelaku yang tertangkap. Upaya ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat keras tanpa izin edar.
Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (5/12/2025) di Teluknaga, saat pelaku berinisial Zul (25) hendak bertransaksi. Polisi berhasil mengamankan 290 butir Tramadol dan 120 butir Hexymer dari tangan pelaku. Kasus ini ditangani sesuai Undang-Undang Kesehatan yang berlaku.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti Ratusan Obat Keras
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus Zul (25) di Kampung Babakan Asem, Teluknaga. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai peredaran obat keras tanpa izin. Petugas melakukan observasi hingga mengidentifikasi pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pemasok obat keras ini.
Kompol Rihold, Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. "Kami menerima informasi adanya peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan warga," ujarnya. "Dari hasil observasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penindakan."
Dari tangan Zul, polisi menyita ratusan butir obat keras yang dikemas siap edar dalam tas selempang hitam. Barang bukti tersebut terdiri dari 290 butir Tramadol dan 120 butir Hexymer. Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk mengungkap lebih jauh jaringan pemasok obat keras.
Komitmen Berantas Jaringan dan Bahaya Obat Keras
Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa obat keras seperti Tramadol dan Hexymer sangat berbahaya bagi kesehatan. Obat-obatan ini dapat menyebabkan ketergantungan serius dan memicu tindakan kriminal lainnya. Pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap ini di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya, bisa menimbulkan ketergantungan dan memicu tindakan kriminal lain," kata Kapolres. Ia menambahkan, "Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota." Pernyataan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya jaringan pemasok obat keras.
Penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan Zul, melainkan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. "Kami akan dalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain. Penindakan tidak hanya berhenti di satu pelaku," tegas Kombes Jauhari. Seluruh barang bukti kini diamankan dan kasus ditangani sesuai Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sumber: AntaraNews