LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Selesaikan Kasus Pemuda di Mataram Hina Palestina Lewat Restorative Justice

Penyidik sendiri telah memeriksa tiga saksi atas perkara tersebut. Pada 16 Mei, HM alias UC ditahan dan kemudian ditangguhkan penahanannya pada 19 Mei 2021.

2021-05-20 19:49:29
Ujaran kebencian
Advertisement

Polisi masih memproses kasus seorang pemuda di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial HM alias UC (23) yang terlibat tindak pidana UU ITE lantaran menghina Palestina di media sosial TikTok. Penyidik tengah mengupayakan penerapan restorative justice terkait kasus tersebut.

"Hari ini, Kamis tanggal 20 Mei 2021 penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk mencoba menggelar restorative justice yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda NTB dengan pertimbangan adanya permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi," kara Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/5).

Menurut Ahmad, penyidik sendiri telah memeriksa tiga saksi atas perkara tersebut. Pada 16 Mei, HM alias UC ditahan dan kemudian ditangguhkan penahanannya pada 19 Mei 2021.

Advertisement

"HM alias UC dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara," kata Ahmad.

Sebelumnya, UC (23) seorang pemuda di Mataram harus berurusan dengan hukum usai mengunggah video penghinaan terhadap Palestina di media sosial TikTok.

"Terkait akun TikTok yang bersangkutan sudah kami sita dan sekarang di bawah pengendalian penyidik. Termasuk juga dengan akun facebooknya," kata Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono, Selasa (18/5).

Advertisement

UC yang kini jadi tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dia sadari kalau perbuatannya itu salah, dan akhirnya dia membuat klarifikasi permintaan maaf di TikTok," kata Priyo.

Namun dalam konten video permintaan maafnya, kata Priyo dalam konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, tersangka UC kembali melontarkan makian.

"Dalam videonya itu, ada dia sebutkan makian terhadap Israel," ujarnya lagi.

Terkait dengan hal tersebut, penyidik menurut Priyo telah meyakini bahwa perbuatan UC sudah memenuhi unsur pidana.

"Sehingga dari hasil gelar perkara, UC ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB," katanya.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dan cerdas dalam menanggapi isu atau pun pemberitaan di dunia maya.

"Ingat, sekarang itu, jarimu harimaumu, jadi marilah kita memahami cara penggunaan media sosial ini dengan bijaksana dan memanfaatkannya dengan cara yang lebih baik," kata Artanto.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPAI Harap Siswi Dikeluarkan Sekolah karena Hina Palestina Tetap Dapat Pendidikan
Kemendikbud Ristek: Siswi Dikeluarkan Sekolah karena Hina Palestina Kewenangan Pemda
KPAI Sesalkan Siswi di Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah Karena Konten Hina Palestina
Dinilai Hina Palestina Lewat Medsos, Pelajar di Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah
Pemuda di Mataram Ditangkap Usai Hina Palestina dan Israel di Media Sosial TikTok

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.