LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Pastikan Penganiaya Anggota Polsek Awayan Kalsel Bukan ODGJ

Kasatreskrim Polres Balangan, Kalimantan Selatan, Iptu Krismandra menyatakan pelaku penganiayaan terhadap Anggota Polsek Awayan Briptu Hermawan beberapa waktu lalu tidak dalam kondisi orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

2021-09-03 22:02:00
Penganiayaan Polisi
Advertisement

Kasatreskrim Polres Balangan, Kalimantan Selatan, Iptu Krismandra menyatakan pelaku penganiayaan terhadap Anggota Polsek Awayan Briptu Hermawan beberapa waktu lalu tidak dalam kondisi orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Iptu Krismandra di Paringin, mengatakan kondisi kejiwaan pelaku NY (25) dinyatakan normal pasca hasil pemeriksaan, terutama pada kondisi mentalnya.

"Observasi kejiwaan terhadap NY sudah dilakukan selama satu minggu. Kemudian dari pihak rumah sakit sudah bisa menyimpulkan perihal hasilnya," terang Krismandra, Jumat (3/9) seperti dilansir Antara.

Advertisement

Dia juga menambahkan berdasarkan hasil visum kondisi kejiwaan NY dinyatakan tidak ada mengalami gangguan mental. NY sendiri menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Hasan Basri Kandangan beberapa waktu lalu.

Setelah diketahui hasil dari pemeriksaan tes kejiwaan NY, pelaku yang sebelumnya dikabarkan pihak keluarga memiliki gangguan jiwa ternyata normal.

Selanjutnya, tersangka NY sudah berada di sel tahanan Polres Balangan. Pihak Satreskrim Polres Balangan pun menyiapkan berkas perkara tahap satu untuk kasus penganiayaan tersebut.

Advertisement

"Dua perkara langsung dituntutkan terhadap NY, yakni perkara atas kasus penganiayaan terhadap warga di Desa Kambiyain dan perkasa kasus penganiayaan terhadap anggota Polsek Awayan," bebernya.

Setelah dilakukan pengembangan, motif NY pada kasus penganiayaan terhadap anggota polisi itu karena tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian, sehingga saat diserahkan ke Polsek Awayan oleh keluarga, NY secara spontan langsung melakukan penyerangan terhadap anggota.

Tersangka NY dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Baca juga:
Polisi Sebut Kabagops dan Kasat Intel Polres Jakpus Dikeroyok Simpatisan Rizieq
Kasus Penganiayaan Polisi Junior oleh Senior di Polda Jabar, Instruktur Diperiksa
IPW Minta Kapolda Jabar Usut Pemukulan Bripda Daniel di Barak Dalmas
Penyok, Penganiaya Polisi di TB Simatupang Residivis Kasus Pengeroyokan
Penyok, DPO Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Ditangkap
Buru Pelaku Pengeroyokan, Polisi Kembali Amankan Empat Orang di Jalan TB Simatupang
Remaja yang Diamankan Hendak Balap Liar Ngaku Kenal dengan DPO Pengeroyokan Polisi

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.