Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

IPW Minta Kapolda Jabar Usut Pemukulan Bripda Daniel di Barak Dalmas

IPW Minta Kapolda Jabar Usut Pemukulan Bripda Daniel di Barak Dalmas Irjen Ahmad Dofiri. ©2021 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Propam dan Reskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mengusut dan memproses para pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri Bripda Daniel Haposan yang terjadi di barak Dalmas Dit Samapta Polda Jabar, 28 Juli lalu. Selain itu, para pelaku harus dipecat dari keanggotaan karena mencoreng dan merugikan institusi Polri.

Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, pelaku yang juga kakak angkatannya itu sudah tidak layak sebagai anggota Polri. Pasalnya, dengan sesama anggota polisi saja sudah melakukan penganiayaan, bagaimana saat berhadapan dengan rakyat biasa.

"Bripda Daniel Haposan, anggota Dalmas Dit Samapta Polda Jabar merupakan bintara angkatan 45 telah dianiaya oleh kakak angkatannya yang bertugas di Kompi 1 Subdit Dalmas. Korban dianiaya dengan dipukul menggunakan tangan kosong ke arah perut di baraknya hari Rabu, 28 Juli 2021," katanya dalam siaran pers yang diterima, Minggu (8/8).

Akibat pukulan tersebut Bripka Daniel mengalami sesak napas dan dibawa oleh rekan-rekannya ke RS Sartika Asih Bandung. Dalam pemeriksaan Bripka Daniel terdapat luka bekas pukulan.

Kejadian ini telah dilaporkan Ipda Utep Rusli dengan membuat laporan model A ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bernomor: LP/A/661/VII/2021/SPKT.DIT SAMAPTA/POLDA JABAR tertanggal 31 Juli 2021. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP.

"Sementara melalui penanganan internal, para pelaku itu harus dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena jelas telah melanggar kode etik Polri dan juga Perturan Pemerintah 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," tegasnya.

Peraturan pemerintah itu, secara tegas merumuskannya di pasal 14 ayat 1 huruf b yang menyatakan, anggota polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas polri apabila melakukan perbuatan dan prilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian.

Dalam penjelasan pasal 14 ayat 1 huruf b itu disebutkan, berperilaku merugikan antara lain di huruf 1 adalah kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak mentaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian.

"Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri menggelar sidang etik dan memutuskan untuk memberhentikan para pelaku penganiayaan terhadap Bripda Daniel Haposan," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP