Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyok, DPO Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Ditangkap

Penyok, DPO Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Ditangkap penyok dpo pengeroyok polisi di tb simatupang. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya akhirnya mengamankan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pengeroyokan terhadap Aiptu Suardi yakni Muhammad Ali Royya alias Penyok (18).

Anggota polisi tersebut dikeroyok kelompok motor saat membubarkan kerumunan dan balap liar di kawasan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (8/7) lalu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara pada Kamis (15/7) malam.

"Iya benar, ditangkap Jatanras tadi (Kamis) malam," kata Tubagus saat dihubungi, Jumat (16/7).

Namun, ia tak membeberkan terkait penangkapan terhadap Penyok oleh anggotanya tersebut. Karena, hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pemuda tersebut.

"Saat ini tersangka masih diperiksa. Yang jelas untuk konfirmasi diamankan saya membenarkan kalau sudah diamankan semalam," tutur Tubagus.

Kronologi

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, kejadian pengeroyokan itu bermula saat Aiptu Suardi mendapatkan informasi jika di lokasi kejadian tersebut sedang ada kerumunan dan adanya aksi balap liar.

"Maka dia lakukan respon terhadap informasi dari masyarakat tersebut dan mendatangi lokasi adanya kerumunan dan balap liar," kata Azis kepada wartawan, Jumat (9/7)

Sesampainya di lokasi kejadian, korban pun langsung memberikan imbauan sekaligus membubarkan kerumunan dan aksi balap liar tersebut.

"Namun, imbauan dari petugas tersebut justru direspon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan terhadap anggota kepolisian sedang melaksanakan tugas," ujarnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, petugas pun langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku.

"Kami jajaran Polres Metro Jakarta Selatan segera mengambil tindakan atas perlawanan terhadap anggota kami yang sedang melaksanakan tugas. Akhirnya kita mendapatkan beberapa pelaku yang diduga melakukan tindakan pengeroyokan maupun perlawanan terhadap petugas," ungkapnya.

Dia pun tidak akan mentolelir terhadap para terduga pelaku atau masyarakat lainnya yang melakukan perlawan terhadap petugas di wilayah hukumnya.

"Tiga orang ini kita sangkakan Pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang, menimbulkan luka, ancaman hukuman 8 tahun. Ada juga kita lapis dengan Pasal 212, 214, 207 hingga 316, dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," ucapnya.

Dengan masih adanya satu orang yang belum diamankan, ia meminta agar DPO tersebut dapat menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kemudian saya umumkan ada satu lagi yang belum ditangkap ya, saya harap orang yang dimaksud sekarang menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan atau kami tangkap," tutupnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP