LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Minta Masyarakat Melapor Bila Terjerat Pinjol

Polri bersama Satgas Waspada Investasi dan juga OJK terus menelusuri akun-akun dan para pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal. Saat ini lebih 3.000 akun yang diblokir oleh Satgas Waspada Investasi karena ilegal.

2021-10-15 21:01:15
Pinjaman Online
Advertisement

Polri bersama Satgas Waspada Investasi dan juga OJK terus menelusuri akun-akun dan para pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal. Saat ini lebih 3.000 akun yang diblokir oleh Satgas Waspada Investasi karena ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika meminta agar masyarakat segera melapor bila menjadi korban pinjol ilegal. Sebab, hingga kini masih ada masyarakat yang takut melapor.

"Kepada masyarakat yang sudah terlanjur, jangan ragu melapor, jangan takut untuk melapor. Ada yang tidak mau melapor karena dia takut karena sudah dicemari nama baiknya," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).

Advertisement

Katanya, atas laporan masyarakat akan diketahui hubungan dari satu kasus ke kasus lainnya. Pasalnya, ada satu kejadian yang terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah masih berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani.

"Mungkin rekan-rekan sudah tahu ada ibu-ibu yang meninggal gantung diri. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu. Kalau misalkan ada yang melapor, ktia bisa menindaklanjuti. syukur-syukur kita bisa menemukan data yang bersangkutan sehingga tidak disalahgunakan lagi oleh pelaku-pelaku yang lain," jelasnya.

Helmy mengaku kalau soal bunga pinjaman menjadi besar itu adalah peristiwa yang berbeda. Ia tak tahu apakah peminjam tetap wajib membayar atau tidak.

Advertisement

"Jadi itu adalah peristiwa keperdataan, pinjam meminjam. Apakah masih tetap punya kewajiban bayar, dan sebagainya ini adalah urusannya hukum perdata, ranahnya di pengadilan negeri. Sehingga ia meminta soal itu jangan dicampur aduk terkait pidana.

"Karena saya dibully maka saya bebas dari kewajiban saya, tidak bisa begitu juga mungkin ya. Jadi silakan itu nanti ranahnya di pengadilan perdata," pungkasnya.

Baca juga:
Polisi Kroscek Legalitas 7 Perusahaan Pinjol di Jakarta Barat
Polisi Usut Kaitan Konter Penjual Nomor HP dengan Jaringan Pinjol Ilegal
Polisi Sebut Penagih Utang Pinjol Ilegal Terima Gaji Rp20 Juta Per Bulan
Ini 23 Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek di Sleman
Polisi Buru WNA Pemodal Penagih Utang Pinjaman Online Ilegal
Polisi: Jaringan Penagih Utang Anggap Perusahaan Pinjol Ilegal sebagai Customer
Presiden Jokowi Minta OJK Setop Pemberian Izin Pinjol Baru

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.