Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini 23 Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek di Sleman

Ini 23 Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek di Sleman 83 Karyawan Pinjol Ilegal Digerebek di Sleman. ANTARA

Merdeka.com - Polda Jawa Barat mengungkap 23 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta. Total 89 orang digelandang ke kantor polisi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membeberkan nama puluhan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek saat beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Jumlah nasabahnya secara keseluruhan belum dapat kita tentukan karena baru satu korban yang kita minta keterangan, dan korban itu merupakan korban dari kelompok ini," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (15/10). Seperti diberitakan Antara.

Berikut nama-nama aplikasi pinjol ilegal yang diungkap Polda Jawa Barat:

WALLIN

TUNAI CPT

DANATERCEPAT

PNJAM UANG

KANTONG UANG

SUMBER DANA

WADAH PINJAMAN

SAKU88

PAHLAWAN PINJAMAN

PINJAMAN TEMAN

KREDIT KITA

BOS DUIT

MONEY GAIN

DOKUKU

DAILY KREDIT

TARIK TUNAI

UANG INSTAN

TUNAI GESIT

KAPTEN PINJAM

DANA HARAPAN

DUIT LANGIT

COINZONE

SAKU UANG

Dengan diungkapnya praktik pinjol ilegal itu, Roland berharap masyarakat yang merasa menjadi korban dari nama-nama aplikasi pinjol itu dapat melaporkan kepada Polda Jawa Barat guna melengkapi petunjuk penyelidikan.

"Silakan berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk nanti kita bisa lihat kembali apakah dari nasabah yang merasa terancam, ini (pinjol) pelakunya yang sekarang sudah kita amankan," kata dia.

Sebelumnya, Polda Jabar mengamankan sebanyak 83 orang karyawan kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10) malam.

Di lokasi itu, diamankan 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.

Selepas penggerebekan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan bahwa Polda Jawa Barat mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.

Hasil penyelidikan, kata Arief, menunjukkan bahwa para pelaku beroperasi di wilayah DIY.

"Kami perlu sampaikan bahwa kasus ini berawal dari atensi pemerintah yang memerintahkan kepada jajaran kepolisian dan diperintahkan Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pinjaman 'online' yang sangat meresahkan masyarakat," kata Arief.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP