LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Masih Selidiki 5 Perusahaan terkait Kebakaran Hutan di Riau

Terbakarnya lahan milik lima perusahaan yang dilaporkan Satgas Udara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau masih diselidiki polisi. Kelima perusahaan dinilai lalai menjaga lahannya hingga terjadi kebakaran.

2019-08-09 20:24:51
Kebakaran Hutan
Advertisement

Terbakarnya lahan milik lima perusahaan yang dilaporkan Satgas Udara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau masih diselidiki polisi. Kelima perusahaan dinilai lalai menjaga lahannya hingga terjadi kebakaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, masih melakukan penyelidikan atas dugaan kelalaian itu.

"Masih penyelidikan. Kita melakukan verifikasi lahan, kemudian verifikasi terhadap perusahaan itu sendiri," ujar Gidion, Jumat (9/8).

Advertisement

Gidion mengklaim, polisi sudah bekerja dan membutuhkan waktu lama untuk menetapkan sebuah perusahaan sebagai tersangka kebakaran lahan. "Pembuktian terhadap korporasi itu butuh waktu, tidak mudah," ucapnya.

Gidion mencontohkan, pihaknya menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera sebagai tersangka kebakaran. Korporasi yang terletak di Kabupaten Pelalawan tersebut lahannya terbakar pada Februari 2019 lalu, baru sekarang jadi tersangka.

"Untuk PT SSS itu sudah sejak Februari lalu. Jadi proses pembuktiannya mengarah ke sana kan panjang ini mulai hotspot, kita baca satelitnya, ke mana rambatan titik api," beber Gidion.

Advertisement

Selain itu, polisi juga mengecek kesiapan perusahaan dalam menghadapi kebakaran lahan. Jika tidak mampu dan tidak memiliki peralatan serta kesiapan tim, maka ada dugaan kelalaian di dalamnya.

"PT SSS itu ternyata ditemukan ada kelalaian di dalamnya, makanya kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dengan demikian, jika telah terpenuhi bukti dan unsur pidana kebakaran lahan, penyidik akan melakukan tindakan hukum kepada perusahaan tersebut.

"Ketika sudah masuk tahap penyidikan, kita yakin bahwa ada indikasi tindak pidana maka terpenuhilah konstruksi pasal itu. Begitu ya, kita harus lakukan, kita tidak mundur dengan penegakan hukum yang sudah kita lakukan," tegas Gidion.

Sebelumnya, Satgas Udara Karhuta dari personel TNI AU Roesmin Nurjadin Pekanbaru memonitor adanya titik api kurang dari lima kilometer dari lahan konsesi di lima perusahaan beberapa waktu lalu. Saat itu prajurit AU sedang patrol dan melihat adanya kebakaran lahan di 5 korporasi tersebut.

Temuan itu langsung dilaporkan ke Gubernur Riau Syamsuar selaku Komandan Satgas Karhutla Riau. Polisi juga ikut mendengar laporan itu saat rapat koordinasi.

Bahkan bahan dan data temuan itu disampaikan kepada Satgas Penegakkan Hukum Karhutla Riau, di bawah tanggung jawab Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Kelima Perusahaan itu yakni PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT Wahana Sawit Subur Indah Siak, PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Seraya Sumber Lestari Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo.

Baca juga:
KLHK Peringatkan 56 Perusahaan Terkait Temuan Titik Panas di Area Konsesi
139 Hektare Lahan di Ogan Ilir Terbakar, Termasuk Milik Mantan Pejabat
49 Titik Panas Terdeteksi di Seluruh Wilayah Riau Akibat Kebakaran Lahan
Polda Riau Tetapkan PT SSS Tersangka Kebakaran Hutan
Kebakaran di Kampar Meluas, Total Jadi 4.740 Hektar Lahan Ludes
Satu Korporasi jadi Tersangka Kebakaran Hutan di Riau

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.