Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KLHK Peringatkan 56 Perusahaan Terkait Temuan Titik Panas di Area Konsesi

KLHK Peringatkan 56 Perusahaan Terkait Temuan Titik Panas di Area Konsesi Ilustrasi kebakaran hutan

Merdeka.com - Sebagian wilayah Indonesia dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan peringatan keras bagi korporasi, yang area konsesinya terdeteksi citra satelit terdapat titik panas (hotspot). KLHK tidak akan segan menyeret ke pengadilan, seperti yang pernah dilakukan di tahun 2017-2018 lalu.

KLHK saat ini terus memantau kejadian karhutla di Sumatera dan Kalimantan. Pemantauan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan kesengajaan membakar lahan di musim kemarau.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menerangkan, tim Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK mendeteksi areal perusahaan, utamanya perkebunan mana saja yang terdeteksi ditemukan titik panas.

"Ada 56 korporasi se-Indonesia yang kita berikan peringatan, karena terindikasi adanya titik panas. Seperti di Riau, Kalbar dan Kalteng. Ya sebagian besar peringatan yang kita keluarkan ada di Sumatera dan Kalimantan," ujar Ridho saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (9/8).

Ridho mengingatkan, tim Gakkum KLHK tidak hanya gertak sambal untuk menindak pelaku pembakar lahan. "Sekarang ini ada lokasi yang sudah disegel oleh tim Gakkum KLHK, untuk dilakukan penegakan hukum. Satu pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Pelaku karhutla harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera," lanjut Ridho.

Untuk diketahui, Gakkum KLHK di tahun 2018 menyeret korporasi ke meja hijau, sekaligus menyegel lahan yang hangus terbakar di Kalbar dan Riau. Karhutla saat itu mengakibatkan kabut asap menyelimuti sebagian besar wilayah kedua provinsi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP