LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Limpahkan Berkas Perkara HS, Pengancam Penggal Kepala Jokowi

HS dilaporkan ke polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019 pagi. Pada Selasa, 14 Mei 2019, Hermawan resmi ditahan. Hermawan ditahan untuk 20 hari ke depan. Kemudian, penahanannya telah diperpanjang 40 hari sejak Minggu 2 Juni hingga 11 Juli 2019.

2019-07-14 15:37:00
Ujaran kebencian
Advertisement

Polisi melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara tersangka Hermawan Susanto alias HS (25) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Hermawan menjadi tersangka kasus pengancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi),

"Sudah ya, berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Minggu (14/7).

Argo mengaku tidak tahu pasti kapan berkas itu dikirim. "Kapan berkasnya dikirim saya cek dulu ke penyidik ya," ujar Argo.

Advertisement

Saat ini, berkas sedang diteliti kejaksaan. Apabila dinyatakan lengkap atau P21, penyidik segera melakukan pelimpahan tahap dua bersama dengan tersangka dan barang bukti.

"Ya kita tunggu saja ya," pungkas Argo.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan HS berteriak mengancam akan memenggal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Video tersebut diambil saat aksi di kawasan Bawaslu, Jakarta Pusat.

Advertisement

Buntut ucapannya, HS dilaporkan ke polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019 pagi. Pada Selasa, 14 Mei 2019, Hermawan resmi ditahan. Hermawan ditahan untuk 20 hari ke depan. Kemudian, penahanannya telah diperpanjang 40 hari sejak Minggu 2 Juni hingga 11 Juli 2019.

Dengan penangkapan ini, HS terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Baca juga:
Serukan Tak Pasang Foto Presiden dan Wapres, Asteria Fitriani Jadi Tersangka
Polisi Kembali Perpanjang Penahanan Tersangka Ancam Penggal Kepala Jokowi
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Istana Izinkan PKI di Indonesia
Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kuasa Hukum Pria Ancam Penggal Jokowi Minta Penahanan Kliennya Ditangguhkan
Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi Menikah di Rutan Polda Metro
Gara-gara Ujaran Kebencian di Jerman, Facebook Didenda Rp31 Juta

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.