LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi limpahkan anggota DPR tipu pengusaha hingga Rp 200 M ke Jaksa

Polisi limpahkan anggota DPR tipu pengusaha hingga Rp 200 M ke Jaksa. Anggota DPR Komisi IX Indra P Simatupang ditangkap polisi dalam kasus dugaan penipuan Rp 200 miliar. Penangkapan itu pun telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.

2016-12-20 12:59:37
Penipuan
Advertisement

Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap dua atas tersangka Indra P Simatupang, dan Suyoko ke Kejari Jakarta Selatan. Indra merupakan anggota Komisi IX DPR, dan Suyoko merupakan staf Indra.

"Iya, berkas pekara Indra sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga hari ini, tadi sekitar jam 10.00 Wib kita lakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke rekan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kasubdit Jatanras AKBP Hendy F Kurniawan melalui pesan singkat, Selasa (20/12).

Sebelumnya, anggota DPR Komisi IX Indra P Simatupang ditangkap polisi dalam kasus dugaan penipuan Rp 200 miliar. Penangkapan itu pun telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan izin Presiden didapatkan pada Tanggal 28 Juli 2016. Hendy mengatakan kasus berawal pada tahun 2013 saat Indra belum menjadi anggota DPR mengajak korban Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo untuk bisnis jual beli Kernel dan CPO yang dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung).

"Lalu dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar, dengan janji keuntungan 10 persen dari modal yang dikeluarkan dalam waktu 30 hari," ujar Hendy, Jumat (28/10) lalu.

Kata Hendy, sebelum kerja sama dimulai Indra mengajak korban bertemu dengan ayahnya, Simatupang. Ayah Indra diminta untuk meyakinkan dan menyampaikan kepada korban bahwa bisnis jual beli Kernel tersebut dahulunya yang merintis adalah Simatupang, ketika masih menjabat sebagai deputi Menteri BUMN di tahun 2004.

Hingga akhirnya, lanjutnya, adanya surat perjanjian di mana keuntungan diberikan. Namun, justru modal tidak dikembalikan dengan alasan untuk pembelian slot selanjutnya yang faktanya tidak pernah ada.

"Lalu setelah tersangka Indra menjadi Anggota DPR RI kerja sama diteruskan oleh tersangka Suyoko dengan korban. Sampai akhirnya di bulan April 2015 sampai saat ini kerja sama tersebut berhenti dan korban tidak mendapatkan lagi keuntungan dan uang modalnya juga tidak pernah dikembalikan," pungkasnya.

Baca juga:
Dihadiri 3 anak terdakwa, sidang kasus penipuan diwarnai isak tangis
Berkas dilimpahkan ke PN Medan, Ramadhan Pohan segera diadili
Tipu ratusan juta, PNS di Pemkab Malang dilaporkan ke polisi
Menipu modus gandakan uang, Dimas Kanjeng Gentong diciduk polisi
Curi dokumen suami, pengusaha ini didakwa penggelapan dan penipuan

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.