Berkas dilimpahkan ke PN Medan, Ramadhan Pohan segera diadili
Merdeka.com - Juru Bicara Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, segera duduk di kursi terdakwa. Berkas perkara penggelapan dan penipuan yang membelitnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/12).
Bukan hanya berkas perkara Ramadhan Pohan, JPU juga melimpahkan berkas perkara Savita Linda Hora Panjaitan, tersangka lain dalam perkara itu.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) tadi siang melimpahkan berkas perkara Ramadhan Pohan bersama Savita Linda Hora ke PN Medan," sebut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yosgernold Tarigan.
Setelah pelimpahan berkas perkara ini, JPU masih menunggu jadwal sidang. Jadwal dan majelis hakim diperkirakan akan diketahui pekan depan.
Mengenai akan ditahan atau tidaknya Ramadhan dan Savita, kata Yosgernol, wewenang itu sudah berada di tangan majelis hakim. "Kalau sudah di pengadilan, soal ditahan atau tidak itu wewenang majelis hakim," tuturnya.
Ramadhan dan Savita dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.
Sebelumnya, berkas Ramadhan dan Savita dilimpahkan ke Kejati Sumut pada Rabu (7/12). Seperti di kepolisian, pihak kejaksaan juga tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Perkara yang dilimpahkan yaitu dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp 4,5 miliar dengan pelapor Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.
Selain perkara ini, masih ada berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 10,8 miliar yang juga menjerat Ramadhan Pohan. Namun, berkas kasus yang dilaporkan RH br Simanjuntak, ibu dari Laurenz Sianipar, itu masih belum lengkap.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, Ramadhan Pohan dan Savita tidak ditahan. Ramadhan hanya sempat dijemput penyidik Polda Sumut ke Jakarta, setelah dua kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rp 4,5 miliar. Dia tiba di Polda Sumut, Selasa (19/7) sekitar pukul 24.00 WIB atau Rabu (20/7) pukul 00.00 WIB dinihari.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ramadhan Pohan ini berawal dari pinjam-meminjam. Dia meminjam Rp 4,5 miliar dari Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar, pada 8 Desember 2014 sore, sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan, 9 Desember 2015.
Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp 4,5 miliar itu dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp 400 juta. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek kontan senilai 4,5 miliar.
Peminjaman ini melalui proses dan melibatkan perantara Linda Panjaitan. Perempuan ini menerima uang tunai di Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol Medan, kemudian menyerahkannya ke Ramadhan Pohan.
Sekitar seminggu berlalu, Ramadhan tidak juga membayar. Laurenz mencoba mencairkan cek yang menjadi jaminan, namun ternyata dananya tidak cukup. Saldo sejak rekening dibuka hanya Rp 10 juta.
Setelah ditagih, Ramadhan terus mengelak. Laurenz pun mengadukan kasus itu ke Polda Sumut. Ramadhan Pohan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia mangkir setelah dua kali dipanggil. Penyidik kemudian menjemputnya dan menerbitkan surat penangkapan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya